Perilaku korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki dalam sebuah organisasi.Â
Dalam memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan preventatif atau pencegahan. Upaya yang dilakukan melalui tindakan preventatif ini adalah dengan menumbuhkan kepedulian untuk melawan berbagai tindakan korupsi, dan sekaligus juga mendidik generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Banyak yang di lakukan, misalnya melalui kampanye publik, maupun melalui penanaman nilai-nilai moral dan etika. Korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.( Menurut UU No.31 Tahun 1999)
Permasalahan korupsi di Indonesia tidak jauh dari kolusi dan nepotisme sudah lama terjadi perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum yang ada di negara Indonesia dianggap sudah lazim.Â
Petugas Pemasyarakatan merupakan anggota penegak hukum yang memiliki fungsi Sebagai pembina yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan anak didik pemasyarakatan dengan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan Pendidikan yang bertujuan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia yang seutuhnya.Â
Namun kenyataannya sampai sekarang ini di pemasyarakatan masih sering terjadinya tindak korupsi, suap yang dilakukan oleh oknum, petugas Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan merupakan sistem yang mengatur mengenai proses pemidanaan pelaku kejahatan. lembaga pemasyarakatan sendiri merupakan tempat pelaksanaan pemidanaan yaitu proses pembinaan, pembimbingan dan pendampingan narapidana dan klien pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan meiliki tujuan untuk membina narapidana agar menyadari kesalahannya dan menyiapkan mereka untuk kembali berintegrasi dengan kehidupan bermasyarakat.Â
Tujuan dari lembaga pemasyarakatan tersebut masih menemui banyak kendala dan penyimpangan karena pada realitanya kegiatan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan masih terjadi praktek-praktek tindakan korupsi, penyuapan, penggelapan. Hal ini lumrah terjadi di tengah proses pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Terdapat Sembilan Nilai Anti Korupsi yang dapat di terapkan atau ditanamkan di Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan perilaku korupsi antara lain :
1. Jujur
Bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur salah satu yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal.
2. Peduli