Mohon tunggu...
I Made Pustikayasa
I Made Pustikayasa Mohon Tunggu... Pengajar di IAHN-TP Palangka Raya

Tertarik pada Teknologi dan Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Arah Baru Penerimaan Negara di Era Digital untuk Perekonomian Inklusif

28 Agustus 2025   12:00 Diperbarui: 28 Agustus 2025   15:48 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penerimaan negara merupakan hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih, yang secara garis besar terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Hibah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023.[1] Dari ketiga komponen tersebut, penerimaan pajak menjadi pilar utama dan sumber pembiayaan terbesar bagi pembangunan nasional.[2] Penerimaan pajak di Indonesia didorong untuk melakukan transformasi digital secara menyeluruh dan berkelanjutan seiring disrupsi teknologi digital. Transformasi ini akan membawa kemudahan akses dan efisiensi.  

Pergeseran ekonomi ke ranah digital menuntut arsitektur fiskal yang baru dan adaptif, yang mampu menangkap potensi ekonomi yang sebelumnya luput dari pengawasan. Potensi ini sangat penting dilakukan dan disosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat umum tentang tantangan dan solusi yang dihadapi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara di era digital. Dibalik optimalisasi penerimaan pajak, harus ada upaya dilakukan bagaimana memajaki perusahaan multinasional digital yang beroperasi lintas batas tanpa kehadiran fisik yang substansial.[3] Tak hanya itu, di tingkat domestik model bisnis digital juga menimbulkan tantangan dalam hal kepatuhan wajib pajak. Hal ini diakibatkan oleh regulasi yang dianggap kompleks dan tumpang tindih oleh pelaku usaha, terutama UMKM. Ketidakseragaman regulasi antara pajak pusat dan daerah dapat menyebabkan beban ganda bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya mematikan kreativitas dan inovasi di sektor digital. Selain itu, perlindungan data dan keamanan siber menjadi isu yang sangat krusial bagi pembayar pajak.[4] Pemerintah harus memastikan bahwa sistem perpajakan yang canggih memiliki protokol keamanan yang ketat dan teknologi enkripsi yang andal untuk mencegah kebocoran data dan ancaman siber, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang digunakan.[5]   

Sebagai langkah proaktif, pada saat ini pemerintah telah menerbitkan serangkaian regulasi yang menyasar langsung entitas ekonomi digital yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.[6] Salah satu kebijakan paling signifikan adalah penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut pajak, yang menandai sebuah pergeseran fundamental dalam paradigma pengawasan perpajakan. Pemerintah memanfaatkan infrastruktur digital perusahaan swasta untuk mencapai tujuan fiskal. Hal ini menciptakan sebuah simbiosis baru antara pemerintah dan sektor swasta, di mana platform digital bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara. 

Penerimaan pajak yang telah dilakukan pemerintah meliputi: 

Pertama, Pajak Platform dan Layanan Asing (PMSE) yang menyasar layanan populer seperti streaming film dan musik, aplikasi berbayar, dan iklan digital.[7] Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan, dan menciptakan level playing field yang lebih adil antara penyedia layanan digital lokal dan asing.[8] 

Kedua, Pajak E-commerce dan UMKM merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi pedagang, di mana proses pembayaran pajak terintegrasi langsung dengan platform tempat mereka berjualan.[9] Namun, kebijakan ini menyisakan dilema di mana di satu sisi ia menciptakan keadilan bagi pedagang luring, di sisi lain berpotensi menambah beban finansial bagi UMKM dan startup. 

Ketiga, Pajak Gig Economy yang menyasar freelancer yang menempatkan tanggung jawab pelaporan sepenuhnya pada individu.[10] Sehingga dibutuhkan  kolaborasi dengan platform digital untuk menunjuk mereka sebagai pemotong pajak, sebuah pendekatan yang telah terbukti efektif.  

Keempat, Pajak Aset Digital (Kripto & NFT) yang berdasarkan peraturan pemerintah bahwa aset kripto sebagai komoditas dan instrumen finansial, menjadikannya objek pajak.[11] Mekanisme pemungutannya juga melibatkan pihak ketiga, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pedagang aset digital. 

Semua upaya pemerintah dalam penerimaan pajak telah bertransformasi di era digital ini. Tetapi, transformasi kebijakan perpajakan tidak akan efektif tanpa didukung oleh infrastruktur teknologi yang mumpuni. Proyek Core Tax Administration System (Coretax) menjadi inti dari modernisasi administrasi pajak di Indonesia, yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem terpadu.[12] Proyek ini bukan hanya perbaikan fitur, melainkan fondasi teknologi yang mendukung implementasi kebijakan baru untuk ekonomi digital. 

Coretax melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan. Sistem ini dibangun berbasis cloud computing dan diproses secara real-time, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi. Coretax adalah bukti bahwa pemerintah menganggap investasi teknologi sebagai cara strategis untuk mencapai tujuan fiskal jangka panjang. 

Dengan adanya inovasi digital seperti e-filing, wajib pajak dapat menghemat waktu dan melaporkan kewajibannya secara efisien tanpa harus datang ke kantor pajak.[13] Persepsi kemudahan penggunaan sistem digital memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap niat wajib pajak untuk menggunakan layanan tersebut, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan.[14] 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun