Mohon tunggu...
Imad Aqil
Imad Aqil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa KKN UNEJ Gagas Project Based Learning Menggunakan Game Android

19 Agustus 2020   16:00 Diperbarui: 19 Agustus 2020   16:01 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar 1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Pekan ke-III/dokpri

Kabupaten Jember merupakan salah satu Kabupaten terbesar yang ada di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kabupaten Jember memiliki luas 3.293,34 km2 dengan 31 kecamatan, 22 kelurahan, 226 desa, dan 201 dusun. Salah satu kelurahan yang terletak di Kabupaten Jember adalah Kelurahan Jumerto yang memiliki luas 2,23 km . 

Kelurahan Jumerto berletak di Kecamatan Patrang dengan jumlah penduduk 2890 jiwa. Kelurahan Jumerto saat ini memiliki 2 sekolah dasar, yaitu SD Negeri Jumerto 01 dan SD Negeri Jumerto. Selain itu terdapat 2 sekolah menengah pertama, yaitu SMP Islam Al Baiturrohmah dan SMP PGRI 2 Patrang. Uniknya di kelurahan ini selain pendidikan formal juga terdapat pendidikan non formal berbentuk Rumah Belajar (Rumbel) yang dikelola langsung oleh warga setempat dan organisasi mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), yaitu Rumah Belajar Al-Banna yang bertempat di rumah Bu Siti dan Pak Imam yang beralamat di Lingk. Krajan RT. 005 RW 003 Jumerto.

COVID-19 adalah penyakit menular atau sering disebut pengembangan jenis coronavirus yang baru ditemukan.  Virus baru dan penyakit ini awalnya dikenal saat terjadi penularan COVID-19 di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019. COVID-19 ini sekarang menjadi sebuah pandemi yang menjangkit di banyak negara berkembang maupun maju termasuk Indonesia. 

Karena adanya virus COVID-19 ini banyak sektor yang terdampak dan terhambat aktifitasnya, salah satunya yaitu sektor dunia pendidikan Indonesia. Untuk mengatasi krisis ini, Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan mekanisme syarat dan pembukaan sekolah pada tanggal 15 Juni 2020 yang tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19. Mekanisme syarat dan pembukaan sekolah tertuang dalam 4 point yaitu :

1.    Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat utama untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

2.    Pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

3.    Satuan pendidikan sudah memenuhi semua peryaratan protokol dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

4.    Orang tua/wali murid mengizinkan putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka kembali di lembaga satuan pendidikan. 

Pemenuhan semua poin tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memulai kembali aktifitas pembelajaran di lingkungan sekolah. Tapi nyatanya masih kecil persentase wilayah yang aman dan siap melaksanakan aktifitas pendikan tatap muka kembali. Solusinya perlu perubahan cara pembelajaran di rumah agar tetap berjalan saat ini yaitu dengan pemanfaatan teknologi . 

Namun, disamping itu teknologi sebagai salah satu media pembelajaran daring tentunya perlu ditunjang dengan berbagai faktor agar berjalan maksimal.Sebelum beranjak terjun ke masyarakat langsung perlu dilakukan penelitian lapangan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan KKN Back to Village. 

Tepatnya pada tanggal 28-29 Juni 2020 melalui proses wawancara yang melibatkan Bu Siti sebagai pengelola Rumbel Al-Bana  dan Bapak Wiyono sebagai Kepala Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun