Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Auditor Syari’ah di Perbankan Islam

20 Mei 2016   08:01 Diperbarui: 20 Mei 2016   08:07 4887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Cut Nur Halimah

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan  Perbankan Syari’ah  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Bank  Syariah  menjadi salah  satu bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memiliki  karakteristik berbeda dengan entitas konvensional. Perbedaan karakter tersebut mempengaruhi bentuk dan standar dalam kegiatan pengawasan lembaga bank syariah  termasuk pelaksanaan  auditnya. Pengawasan bank syariah yang berada dalam otoritas jasa keuangan (OJK) dan  Dewan Syariah  Nasional (DSN) dilakukan dalam  rangka menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dan aturan syariah dalam operasional kegiatannya dan pelaporannya sesuai konsep perbankan syariah serta sesuai prinsip akuntansi bertema umum.

Dalam hal ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang utama dalam  pengendalian  aspek syariah dan auditor memiliki peran utama dalam menguji (examination) penyajian laporan keuangan yang fair. Adapun standar audit yang berlaku pada LKS  termasuk bank Syariah adalah standar audit yang dikeluarkan dan disahkan oleh AAOIFI (Accounting and AuditingOrganization for Islamic Financial Institutions) yang  berada di Manama, Bahrain. LKS khususnya  bank syariah bergerak di sektor keuangan (finance) yang umumnya memiliki risiko yang tinggi dalam pengelolaan bisnisnya. Dalam  mewujudkan pengawasan bank syariah yang efektif dan efisien maka OJK, DSN, dan DPS harus saling bekerja sama dalam  mengemban tugasnya dengan sebaik- baiknya.

Bank syariah memiliki stakeholder seperti pemegang saham, manajemen, karyawan dan masyarakat luas. Setiap  mereka memiliki minat yang kuat berkaitan dengan  kelangsungan bank syari’ah  untuk menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Syariah.Salah  satu  cara untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan adalah  dengan memastikan operasi kepatuhan  syariah dan  menawarkan  layanan  kepatuhan syari’ah. Untuk melakukannya, audit syariah  memastikan bahwa Perbankan Islam  dapat  menegakkan  tata kelola  syariah dan  pada saat yang sama juga dapat  meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam sistemnya.

Audit syari’ah  memiliki peranan yang  penting karena adanya  kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga Islam  bahwa setiap  lembaga harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari  hukum Islam -yang  berlandaskan Maq'asid Ash-Shariah. Konsep audit syariah  harus diperluas dengan  suatu  kegiatan yang  saling berkaitan antara lain, sistem, produk, karyawan, lingkungan dan masyarakat . Fungsi  audit syariah dari perspektif Islam  jauh lebih penting dan  halus karena  memanifestasikan  akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para pemangku kepentingan, tapi juga kepada  Sang PenciptaAllah swt,  seorang  Muslim percaya bahwa tindakan dan  pikiran seseorang selalu diawasi oleh Allah (konsep  Muraqabah).  Sebagaimana yang tercantum dalam Al-qur’an surat An-nisa’ ayat 86 yang berbunyi:


إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

 " pasti Allah akan memperhitungkan semua  hal"(QS. An Nisa ': 86).

Dalam  mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan pasar Islam, sangat penting bagi  Industri keuangan Islam untuk memiliki 'check and balance' dalam bentuk  audit syariah  sesuai dengan tujuan dan misi dari 'maqasidal-syariah  atau tujuan  hukum Islam . Tujuan utama dari 'maqasid al-syariah' adalah pengakuan  manfaat untuk  orang-orang (maslahahummah), yang berkaitan dengan urusan  mereka baik di dunia dan di akhirat. Audit syariah adalah  "Penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu, untuk memberikan penilaian yang independen dan obyektif  yang  dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam kaitannya dengan kegiatan lembaga keuangan Islam  dengan tujuan utama untuk memastikan sistem pengendalian internal yang efektif untuk  kepatuhan  syari’ah"

Landasan  syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS. Al Hujurat : 6 yang terjemahan artinya adalah sebagai berikut:

يَـأيُّهَاالّذِيْن آمنـُوْا ِاٍنْ جـآءَكمْ فَاسقٌ بـِنَباٍ فتبيّنـُوْا أنْ تُصِبـوْا قوْمًـا بِجَهَالـةٍ فتُصْبِحُـوْا علَى مَا فعَلْتـُمْ نـدميـن

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Ayat ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasikarena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana. Dalam konteks audit syariah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadisangat penting, mengingat keduanya dapat menjadi sumber malapetaka ekonomiberupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola secara maksimal. Audit syariah dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan Islam tidak melanggar syariahatau pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas banksyariah.Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah.

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya mengeluarkan dan mensahkan standar audit yang berlaku pada lembaga keuangan syariah termasuk bank yang kemudian banyak diacu di berbagai negara. Standar Auditing AAOIFI untuk audit pada lembaga keuangan syariah sendiri mencakup lima standar, yaitu tujuan dan prinsip (objective andprinciples of auditing), laporan auditor (auditor’s report), ketentuan keterlibatan audit (terms of audit engagement), lembaga pengawas syariah (shari’a supervisory board), tinjauan syariah (shari’a review).

Meskipun  pentingnya audit syariah , ada sedikit pemahaman tentang bagaimana untuk melatih  auditor  syariah  yang  berkualitas dan  dapat melakukan audit yang efektif dan efisien. Salah satu pedoman  penting yang tersedia  adalah tata kelaola syari’ah  di mana dinyatakan bahwa audit syariah dilakukan oleh auditor  internal dari  Perbankan Islam   yang  telah memperoleh pengetahuan syariah  dan  melakukan pelatihan. Pada dasarnya,  menunjukkan bahwa  kompetensi auditor  syariah  mirip dengan  persyaratan  kompetensi auditor internal tapi dengan  pelatihan tambahan dalam hal syariah.

Dalam hal kompetensi seorang auditor syari’ah sangat diperlukan. Kompetensi  dapat dilihat sebagai kemampuan manusia atau  harapan untuk melakukan tugas tertentu dalam suatu organisasi serta kemampuan dari suatu organisasi tertentu  melalui alat atau sistem  untuk melakukan fungsi tertentu dalam memastikan operasi terus menerus dari  organisasi. Mengingat kompetensi  auditor syariah , tentu   audit syariah  memiliki  kompetensi yang harus dikuasai oleh auditor untuk memastikan kinerja maksimum yang  bisa  disampaikan kepada para pemangku kepentingan di bank.

Hanya  perspektif holistik pada manusia yang dapat menghasilkan karyawan  dengan pengetahuan  seimbang  yang  tidak  hanya kompeten secara akademis tetapi yang paling penting  memiliki pengetahuan dan  komitmen yang kokoh untuk  dasar-dasar ajaran dan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, untuk menghasilkan lulusan yang kompeten  dalam  perbankan Islam, kita harapkan  lulusan dari  Indonesia juga memahami  Standar Akuntansi  Internasional  serta standar yang diadopsi oleh negara-negara Muslim lain jika mereka ingin bekerja di  negara lain  selain Indonesia.

Dalam menjalankan fungsinya OJK dan DSN lebih berperan dalam pengawasan, sedangkan DPS lebih berperan dalam pengendalianbank syariah .Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis, yaitu lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian  laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material, lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti OJK atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal, dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan  transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.

Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakan shari'a compliance atau tidak. Apabila terjadi suatu  kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah,  maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah  manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan. Adapun untuk kegiatan audit Syariah hendaknya dijalankan sesuai mekanisme yang benar dan disesuaikan dengan standar audit AAOFI yang berlaku  pada seluruh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).  Segala kelemahan yang ada dalam sistem audit, seperti faktor human error, asymmetric information, dan lainnya hendaklah diminimalkan untuk mencapai hasil yang tepat.

Namun, dalam prakteknya, audit syariah saat  ini yang  dilakukan oleh auditor  internal  dari perbankan syari’ah  berdasarkan  Kerangka Tata Kelola Syariah.  Namun, bukti empiris menunjukkan  bahwa mayoritas  auditor syariah  di bank Islam   kurang  berpengalaman dan  tidak memiliki kualifikasi profesional atau akademis yang baik di  Perbankan Islam.  Sampai saat ini, kurangnya pengetahuan   baik syari'ah  dan  akuntansi, telah mengurangi kebutuhan penting auditor syari’ah .  Mereka yang memiliki pengetahuan akuntansi cenderung tidak memiliki pengetahuan syari'at dan sebaliknya. Perlu dicatat bahwa auditor syariah  harus memiliki pengetahuan yang baik dalam akuntansi dan juga dalam syari'at untuk dapat memahami dan mengaudit perbankan Islam

Integritas auditor syariah perlu dianggap  cukup mandiri oleh para stakeholder keuangan  Islam. Ini adalah praktek umum untuk auditor  syari'at  dan sangat bergantung pada atau mengikuti saran dari penasihat syari'at tersebut.  Dalam hal ini independensi auditor syari’ah sangat diutamakan. Audit syariah dapat dilakukan oleh auditor  internal atau auditor eksternal yang mana  mereka harus memiliki cukup pengetahuan dan pelatihan syari'at  yang terkait. Auditor  syari’ah seharusnya lebih bertanggung jawab karena mereka harus bertanggung jawab untuk  stakeholder, termasuk  para pemegang saham, masyarakat dan umat. Selanjutnya, mereka bertanggung jawab kepada Allah  Swt untuk setiap tindakan. Oleh karena itu, dalam  hal ini akuntabilitas auditor syari’ah sangat di utamakan. Jadi, dalam hal ini auditor syari’ah sangat diperlukan bagi Perbankan Islam agar kinerja auditor dalam  mengaudit lembaga keuangan Islam bisa lebih efektif dan efesien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun