Kelebihan
1. Komprehensif dan Interdisipliner:
 Menggabungkan 11 tulisan dari akademisi yang berlatar belakang hukum dan syariah, dengan sentuhan ilmu sosial (sosiologi), menghasilkan paduan aspek normatif dan empirik yang sangat kental.
2. Relevansi Kontemporer:
 Menjelaskan secara rinci perubahan peran Peradilan Agama dari peradilan keluarga menjadi peradilan yang juga menangani sengketa ekonomi syariah, sebuah isu hukum yang aktual.
3. Analisis Mendalam:
 Menggunakan teori-teori besar (misalnya, fungsionalisme struktural) untuk menjelaskan Peradilan Islam sebagai subsistem sosial.
Kekurangan
1. Tantangan SDM:
 Terdapat pengakuan adanya hambatan, terutama bahwa belum semua hakim Peradilan Agama memahami seluk beluk bidang-bidang hukum bisnis syariah yang semakin luas (seperti reksadana, asuransi syariah, dll.) setelah perluasan kompetensi.
2. Efektivitas Mediasi: