Artikel ini sebelumnya sempat tayang namun kemudian diturunkan oleh pihak media tempat penulis bekerja. Meski demikian, penulis memilih untuk menyuarakan kembali kasus ini melalui platform independen sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, serta memberikan ruang bagi suara masyarakat kecil yang kerap tak terdengar.
SEORANG warga Dusun Teupin Gapeuh, Desa Rantau Panjang (Bayeun), Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, bernama Baha, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan setelah mobil pribadinya sebuah Honda Civic tak kunjung kembali sejak disewakan tujuh bulan lalu.
Kisah ini bermula saat Baha menyewakan mobilnya kepada seorang pria berinisial B, alias Boim, yang merupakan warga Desa Alue Kumba.
Namun, Boim diduga memindah-tangankan kendaraan tersebut tanpa izin ke rekannya yang tinggal di Idi Rayeuk---orang yang sama sekali tidak dikenal oleh Baha.
Sejak saat itu, mobil tak pernah kembali. Boim sendiri sempat kembali menemui Baha dan menyebut bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing MNC di Medan, Sumatera Utara.
Pernyataan ini membingungkan Baha, karena ia membeli mobil itu secara tunai, bukan dengan sistem kredit.
Meski memang ia memiliki pinjaman di leasing tersebut, mobil tersebut tidak pernah dijadikan agunan secara resmi, menurut pengakuan Baha.
Masalah pun semakin rumit ketika pihak leasing datang ke rumah. Saat Baha menjelaskan bahwa mobil tidak berada padanya, perwakilan leasing menjawab,
"Oh, jangan dibayar dulu... kalau mobil tidak ada di kamu." Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya prosedur tidak wajar dalam transaksi pinjaman tersebut.
Baha juga mengaku telah mencoba melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, laporannya diduga mengalami penundaan tanpa kejelasan alasan.