Mohon tunggu...
Ilham Muzaki
Ilham Muzaki Mohon Tunggu... Lainnya - Gold Entrepreneur in Mas Mulia Group shop and Olshop RunSky (Shopee)

Bermimpilah setinggi langit. Jika engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara bintang-bintang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Relasi Hukum Islam Dan Peraturan Perundangan Dalam Pariwisata Halal

6 Desember 2020   21:34 Diperbarui: 7 Desember 2020   11:03 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Atau, dengan kata lain, wisatawan dapat pula dianalogikan (di-qiyas-kan) sebagai pembeli yang perlu dilayani dengan baik agar mereka mendapat kepuasan karena telah mendapat perlakuan prima dan mendapatkan apa yang dibutuhkan.

By gomuslim
By gomuslim
Kesimpulan

            Dalam sandaran yuridis dan etis, dalam yuridis dijelaskan pariwisata halal harus mempunyai landasan hukum yang spesifik sebagai untuk pengembangan ditahap berikutnya, sedangkan yang dimaksud dengan etis adalah industri pariwisata halal harus sesuai sengan norma-norma etis atau bisa disebut dengan akhlak dalam ajaran agama Islam. Kedua sandaran tersebut tidak boleh dihilangkan dalam melakukan pengembangan industri pariwisata halal.

            Landasan hukum dari industri pariwisata halal adalah landasan berbasis syariah yaitu Al-Qur'an dan Hadist. Tetapi dalam menyikapi suatu masalah-masalah yang ada dalam dunia pariwisata halal, perlu juga dibutuhkan ijtihad para ulama' yang menguasai bidang hukum fikih.

            Perlu diketahui, bahwa industri pariwisata halal membutuhkan kajian dari maqashid al-syariah yang dimana telah menerangkan tentang batasan-batasan suatu wilayah yang mana wajib dilindungi bagi wisatawan. Agama atau keyakinan merupakan aspek utama yang wajib diiperhatikan, dengan cara memberikan fasilitas ketersediaanya tempat ibadah di tempat industri pariwisata halal, agar mereka tetap dapat melakukan shalat di tengah-tengah melakukan suatu aktivitas pariwisata. 

            Dari sisi regulasi ini, pariwisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak adanya aturan yang mengaturnya secara spesifik baik dalam bentuk Undang-Undang maupun pada Peraturan Menteri.

Saran

            Untuk lebih mengembangkan industri pariwisata halal ini, seharusnya negara Indonesia membuat Peraturan Perundangan-undangan, yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang spesifik tentang industri pariwisata halal, sehingga dalam sisi regulasinya kuat.

            Perlu dibentuknya sebuah badan pengawas yang berbasis syariah, yang dimana fungsinya melakukan pengawasan secara khusus. Seperti halnya dengan MUI yang mengawasi perbankan syariah.

DAFTAR PUSTAKA

  • Abdullah, Abdul Gani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 1994
  • Ali, H. Mohammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013
  • Al-Nadwi, Ali Ahmad, Al-Qawaid Al-Fiqhiyah, Beirut: Dar Al-Qalam, 1420 H
  • Auda, Jasser, Maqashid Al-Syari'ah Dalil lil Mubtadiin, Virgina: Al-Ma'had Al-Islamiy li Al-Fikr Al-Islamiy. 2011
  • Bakry, H. Nazar, Fiqh & Ushul Fiqh, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003
  • Damanik, Janianton, Pariwisata Indonesia Antara Peluang dan Tantangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013
  • Djakfar, Muhammad, Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah, Edisi ketiga, Malang: UIN-Maliki Press, 2016
  • Djakfar, Muhammad, Pariwisata Halal: Perspektif Multidimensi, Peta Jalan Menuju Pengembangan Akademik dan Industri Halal di Indonesia, Malang: UIN-Maliki Press, 2019
  • Djazuli, H.A., Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007
  • Dubois, Ghislain, Jean Paul Ceron, Clotilde Dubois, Maria Dolores Frias and Sixto Herrera, "Reliability and usability of tourism climate indices", University of Cantabria, Santander Meteorological Group, Instituto de Fsica de Cantabria, IFCA, Avda. de los Castros, s/n, 39005, Santander, Spain Maria Dolores Frias, Dubois et al. Earth Perspectives (2016) 3:2 DOI 10.1186/s40322-016-0034-y, 1
  • Miladiyah, Uyunur Rochmawati dan Slamet, "Strategi Competitive Advantage Untuk Membangun City Branding Kota Batu Sebagai Kota Wisata", dalam Iqtishoduna Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Volume 10, Nomor 2, Tahun 2014, 89-99
  • Nursyamsi, Muhammad dan Sapto Andika Candra, "Berlomba Kembangkan Wisata Halal", dalam Republika, edisi 16 Agustus 2017
  • Sam, H.M. Ichwan, dkk (tim penyunting), Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta: Kerja Sama DSN-MUI dengan Ban km Indonesia, 2003
  • Sunaryo, Bambang, Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2013
  • Syarifuddin, H. Amir, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009
  • Ucak, Harun, "The Relationship Between The Growth in The Health Sector and Inbound Health Tourism: The Case of Turkey", Department of Economics and Finance, Faculty of Business, Alanya Alaaddin Keykubat University, Alanya, Antalya, Turkey, SpringerPlus (2016) 5:1685 DOI 10.1186/s40064-016-3341-8
  • Yunia, Fauzia Eka dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam Prespektif Maqashid Al-Syariah, Jakarta: PrenadaMedia Group, 2014
  • Zuhdi, Masyfuk, Pengantar Hukum Syariah, Jakarta: Haji Mas Agung, 1987


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun