Mohon tunggu...
elham Rfq
elham Rfq Mohon Tunggu... Mahasiswa - lamajang king

Tekad Generasi Muda Intelektual yang ikhlas Beramal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

15 Juni 2021   09:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   10:08 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Dan janganlah kamu makan harta di Antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal kamu mengetahui”

                Kandungan nilai dalam ayat tersebut sangatlah jelas akan nilai-nilai keluhuran pancasila dengan memberikan pemahaman Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena prinsip dalam mengambil sikap yang paling utama dalam kehidupan manusia adalah nilai agama yang dianutnya. Dengan itulah penanaman sikap luhur pelaku hukum dapat menjadi produktifitas nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan.

            Menurut paparan beliau Dr. H. Nur Solikin juga jelas bahwa integrasi dalam hukum islam merupakan norma/batasan yang diyakini kebenaranya dan dapat bermanfaat serta bernilai bagi manusia sebagai acuan perilaku. Dan nilai tersebut akan mempengaruhi perasaan, pola pikir dan perilaku seseorang sebagai pelaku hukum.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai pendidikan antikorupsi diyakini akurat,  dalam hal ini adalah tentang unsur pendidikan anti korupsi untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya dan watak manusia itu sendiri pada khususnya. Banyak sekali nilai-nilai antikorupsi dalam Islam, baik dalam Al-Qur'an, Hadits maupun pendapat para ahli, sebagai berikut:

1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat,

2. Larangan melangkahi tahap proses kenaikan pangkat,

3. Perlunya sikap jujur dan amanah bagi pemimpin atau pejabat public,

4. Perlunya menegakkan keadilan dan meritokrasi,

5. Larangan memakan harta yang haram dan tidak rakus terhadap dunia,

6. Saran dan kontrol yang transparan atas kebijakan,

7. Instruksi kelayakan gaji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun