Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menguji Kantong PKS di Pilkada Setelah Ada Partai Gelora

25 Juli 2020   23:50 Diperbarui: 25 Juli 2020   23:58 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Hamzah, politikus Partai Gelora yang dulunya adalah kader PKS. foto: KOMPAS.com/Haryantipuspasari

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan pada Desember nanti. Pilkada ini adalah kesempatan pertama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengukur kekuatan setelah para mantan kader mereka memiliki partai baru, yakni Partai Gelora. Menarik ditunggu apakah PKS akan solid di kantong suaranya setelah ada Partai Gelora?  

Salah satu kantong PKS dalam kontestasi pemilu adalah Sumatera Barat, yang akan melaksanakan Pilkada pada akhir tahun ini. Gubernur Sumatera Barat saat ini adalah kader PKS yakni Irwan Prayitno. Irwan sudah dua periode menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat.

Sementara, di Pemilu 2019 lalu, PKS berhasil mendapatkan 10 kursi dari 65 kursi DPRD Sumatera Barat. Jika dikalkulasi PKS tak bisa mengajukan calon sendiri di Pilkada Sumatera Barat. PKS pun akhirnya berkoalisi dengan PPP untuk Pilkada Sumatera Barat.

Seperti dikutip suara.com, kader PKS yang diajukan menjadi bakal calon Gubernur Sumatera Barat adalah Mahyeldi Ansharullah, sementara wakilnya adalah Audi Joinaldy dari PPP. Ini adalah pertaruhan PKS karena selama ini Sumatera Barat adalah kantong mereka.

Selain di provinsi, PKS juga cukup kuat di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat. Kota Bukittinggi adalah salah satu contohnya. PKS memiliki  5 kursi dari total 25 kursi DPRD Kota Bukittinggi. Secara syarat, maka PKS bisa maju Pilkada sendiri. Namun, diketahui  PKS berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Kota Bukittinggi. Saat ini, Wali Kota Bukittinggi adalah Ramlan Nurmatias dari jalur independen.

Daerah lain tempat PKS cukup kuat adalah di Kabupaten Agam. Di kabupaten itu, PKS memiliki 7 kursi dari total 35 kursi. Jumlah 7 kursi sudah cukup bagi PKS maju sendirian. PKS mengusung Trinda Farhan Satria  yang saat ini adalah Wakil Bupati Agam. Potensi Trinda untuk menang terbuka lebar karena Bupati Agam saat ini, Indra Cati tak bisa maju lagi karena sudah memimpin Agam dua periode.

Di Jawa Barat, kantong tebal PKS salah satunya ada di Kota Depok. Mereka memiliki 12 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Depok. Dalam tiga periode belakangan, Depok memang dipimpin oleh wali kota yang diusung PKS. Nur Mahmudi Ismail dua periode memimpin Depok. Saat ini, Muhammad Idris yang memimpin Depok. Pada Pilkada 2020 ini, kabarnya PKS akan kembali mengusung Idris. Namun, kepastian hal itu bisa ditunggu saat pendaftaran nanti.

Lalu, pertanyaan selanjutnya adalah ke mana Partai Gelora berlabuh? Memang Partai Gelora belum memiliki kursi pada semua DPRD di Indonesia. Sebab, mereka adalah partai baru yang belum pernah ikut pemilu.

Sebagai partai baru, hanya bisa mendukung calon untuk menguatkan mesin politik si calon tersebut.  Partai Gelora dikomandoi oleh Anis Matta yang tak lain adalah mantan Presiden PKS. Ada juga politikus vokal Fahri Hamzah yang dulu ada di PKS. Sebagian kader Gelora pun adalah mantan kader PKS.

Sekalipun tipikal pilkada dengan pemilu berbeda, namun pilkada saat ini bisa menjadi salah satu alat ukur bagi PKS. Sejauh mana keberhasilan mereka ketika sudah ada Gelora.

Yang tentu bisa menarik adalah ketika Gelora memilih berhadap-hadapan dengan PKS pada pilkada yang selama ini jadi andalan PKS. Misalnya di Kota Depok, ternyata Gelora memberi tenaganya pada calon lawan PKS. Namun, tentu saja jika Gelora juga mendukung calon dari PKS, tak akan pernah terjadi masalah bagi PKS di kantongnya sendiri. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun