Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menerawang Jika Presidential Treshold Nol Persen!

10 Juni 2020   09:57 Diperbarui: 11 Juni 2020   18:21 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pemimpin. (sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

Presidential treshold (PT) adalah syarat dukungan parpol agar seseorang bisa menjadi calon presiden. Pada Pemilu 2019, PT mencapai 20% kursi di DPR. Artinya parpol atau koalisi parpol yang bisa mengusung calon presiden adalah yang memiliki minimal 20% kursi di DPR.

Saat ini, aturan PT kembali digodok dalam rancangan UU Pemilu. Aturan itu rencananya akan jadi dasar pelaksanaan Pemilu Presiden 2024. Ada beberapa wacana yang mencuat di DPR. Ada yang meminta aturan PT dinaikkan, yakni lebih dari 20%. Namun, ada juga yang menginginkan PT diturunkan kurang dari 20%.

Bahkan, ada yang meminta penurunan maksimal, yakni PT 0%. Salah satu yang mengungkapkan ingin syarat PT 0% adalah anggota DPR dari Gerindra, Fadli Zon. 

"Dengan 20 persen presidensial threshold ya cuma beberapa orang yang bisa di situ. Saya kira maksimum tiga pasangan bahkan akan selalu dibuat dua pasangan," ucap Fadli seperti diberitakan Tribunnews.

"Saya kira sulit kita untuk mendapatkan satu kandidat yang kita harapkan menjadi orang yang terbaik memimpin bangsa dan negara kita ini," kata Fadli Zon. Namun, tentu saja ada beberapa hal yang bisa diterawang jika ambang batas 0%.

Pertama, partai tak mau mencalonkan mereka yang berpotensi kalah. Artinya, jika PT adalah 0%, bukan berarti partai serta merta mencalonkan seorang kandidat. Jika kandidat itu tak mengerek suara partai dan cenderung bisa kalah, maka tak bagus buat partai.

Konkretnya begini. Misalnya coblosan pemilu legislatif dan pilpres masih dijalankan secara bersamaan, maka kandidat capres harus bisa menarik massa agar partai yang mengusungnya untung. 

Ilustrasi. Gedung DPR. KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ilustrasi. Gedung DPR. KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Coba bayangkan jika capresnya tak potensial menang, tentu parpol pikir-pikir untuk mengusungnya. Bisa bisa suara parpol di pemilu legislatif malah jeblok.

Kedua, capres harus memiliki gizi yang memadai. Gizi di sini adalah kekuatan finansial. Capres bukan hanya potensial menang, tapi juga memiliki kekuatan finansial yang memadai. Kekuatan finansial ini akan menguntungkan bagi parpol pengusung. Setidaknya ada dana dari capres untuk memaksimalkan parpol mengeruk suara di pemilu legislatif.

Ketiga, parpol tetap mengusung kader karena faktor ketua umum. Sulit sepertinya mengharapkan orang luar partai yang tak memiliki dana dan elektabilitas memadai untuk maju di pilpres. Sekalipun PT 0%, daripada mengusung calon eksternal parpol yang lemah, mending mengusung kader sendiri.

Potensi yang terjadi ketika PT 0% adalah ketua umun partai akan maju di capres. Misalnya saja, Agus Harimurti Yudhoyono akan diajukan Partai Demokrat. PKB akan mengajukan Muhaimin Iskandar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun