Mohon tunggu...
LAPAS PEMUDAPLANTUNGAN
LAPAS PEMUDAPLANTUNGAN Mohon Tunggu... Lainnya - HUMAS

dikelola oleh Tim Humas Lapas Pemuda Plantungan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Pemuda Plantungan Ikuti Bimtek Sistem Database Pemasyarakatan TA. 2024

8 Mei 2024   15:24 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surakarta, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Pemuda Kelas IIB Plantungan ikuti Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) fitur remisi, integrasi, dan asesmen narapidana yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024, Senin (06/05).

Bertempat di Emerald Hall Solo Paragon Hotel Surkarta, kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto. Dalam sambutannya beliau berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh operator dapat minimalisir hambatan yang mungkin mengurangi keakuratan data yang disajikan, baik dengan meningkatkan kembali koordinasi antara UPT dan Kantor Wilayah.

Peserta dalam kegiatan ini total berjumlah 150 (seratus lima puluh) orang dari Seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Pelaksana Tugas (Plt.) Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Muhammad Bahrun menugaskan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Bastar, Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan  Hariyawan Edy Hanum beserta satu orang pelaksana untuk mengikuti kegiatan ini.

Narasumber kegiatan ini berasal dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Bapak Meiki, Bapak Mirza, dan Ibu Uri. Selain itu juga ada narasumber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah jawa Tengah.

Pada kegiatan ini, Bapak Meiki Bersama tim memaparkan materi mengenai implementasi SDP remisi online, integrasi, dan asesmen narapidana terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Bapak Meiki Bersama tim juga menjelaskan mengenai Asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) dan Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Kebutuhan Kriminogenik. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tata cara pengusulan remisi dan integrasi beserta kendala kendala yang sering dihadapi dan solusinya.

Selain itu juga terdapat materi yang disampaikan oleh Bapak Endro dan Tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng mengenai pengenalan cybercrime, cyberlow, literasi digital dan cyber security.

Kegiatan ini ditutup secara langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Budi Yuliarno. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi para peserta yang antusias dalam melaksanakan kegiatan dan juga beliau mengingatkan kembali arahan dari Menkumham bahwa saat ini SK yang menunggu orang bukan orang yang menunggu SK. (ID)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun