Mohon tunggu...
Ilham AgtaImawan
Ilham AgtaImawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ngagur

Hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Al-Qawaid Al-Fiqhiyya

17 April 2024   19:40 Diperbarui: 17 April 2024   19:44 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dr. Agus Hermanto, M.H.I sebagai penulis buku al-qawaid al-fiqhiyya. Beliau lahir di lampung barat pada tanggal 5 Agustus 1986, ia menempuh pendidikan pertama sekolah dasar di MI AL Ma'arif lampung barat pada tahun 1999, setelah itu menempuh jenjang berikutnya di MTS AL-Ma'arif lampung barat tahun 2002,kemudian pindah ke pulau Jawa untuk melanjutkan pendidikan nya di KMI AL Iman Ponorogo Jawa Timur 2006, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan S-1 di STAIN Ponorogo Jawa Timur 2011, s-2 hukum perdata syari'ah PPs IAIN Raden Intan Lampung tahun 2013 dan pada tahun 2018 penulis mendapatkan program beasiswa studi s-3 5000 Doktoral di UIN Raden Intan Lampung
         Dr. Agus Hermanto, M.H.I telah banyak menerbitkan buku buku tentang perkembangan, pembaruan islam dan masih banyak lagi sala satu buku beliau yang ingin saya review. Yang berjudul Al-qawaid al-fiqhiyya, buku ini di latarbelakangi karena penulis melihat telah banyak buku saat ini belum aplikatif, yang hanya memberikan kaidah-kaidah fiqih untuk di hafalkan dan dengan contoh logika sederhana, menyebabkan kaidah fiqih jarang di minati oleh pembaca. Sehingga penulis menerbitkan buku al-qawaid al-fiqhiyya buku ini sangat kompleks dan tampilan nya cocok dengan semuah kalangan masyarakat dari muda sampai tua. Penulis berharap dengan tercipta nya buku ini dapat bermanfaat bagi pembaruan hukum IsIam, pemikir maupun para hakim pengadilan agama.
penulis membagi kajian buku Al qawaid Al fiqhiyah yang pada dasarnya sangat banyak, namun pada intinya berasal dari lima qaidah. Terkesan memang sangat padat tetapi dalam itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci sehubungan dengan hukum tentang hukum Islam dalam menyelesaikan masalah masalah kekinian. Lima kaidah pokok yang dibahas penulis dalam buku ini yaitu segala sesuatu sesuai dengan keyakinan(, )keyakinan tidak dapat dihilangkan kemudaratan harus dihilangkan dengan keraguan kesulitan mendatangkan kemudahan dan

(Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum). Pada setiap kaidah tersebut dijelaskan arti maksud dari kaidah tersebut, dasar pengambilan hukum nya, uraian niat dan cabang-cabang kaidahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun