Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bergulat dalam Vonis Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

25 Agustus 2021   22:17 Diperbarui: 27 Agustus 2021   07:18 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karikatur. sumber: JPNN.com

Pasal 2 ayat 2: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan". 

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".

Sementara, alasan hakim meringankan vonis kepada Juliari Batubara karena pertimbangan bahwa Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita dicaci maki dan dihina oleh masyarakat sebelum ada putusan atau vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melihat pertimbangan dari hakim tentu hal ini menjadi sebuah alasan yang tidak masuk di akal. Hakim seolah-olah hanya menilai pada ruang sempit, dan lupa akan menilai ruang yang luas. Bagaimana tidak?, hakim hanya melihat penderitaan pada 1 orang yang sudah menderitakan jutaan orang.

Dan juga bila dibandingkan antara penderitaan juliari batubara dan masyarakat, penderitaan masyarakat jauh lebih besar dan parah daripada caci maki yang di derita oleh juliari batubara. 

Derita masyarakat kelaparan akibat kekurangan bansos, pengurangan isi paket bansos (tanpa sepengetahuan) dan itu terjadi ketika rakyat sedang susah akibat dari kebijakan PSBB dan seharusnya rakyat diberikan hak penuh akan menerima bansos tanpa pengurangan dan kesusahan terhadap bansos tersebut.

Sangat tidak relevan bila caci maki dan hinaan dijadikan alasan sebagai pertimbangan peringanan vonis. Caci maki dan hinaan masyarakat bentuk kekecewaan masyarakat yang wajar diterima oleh juliari batubara yang telah membuat susah jutaan masyarakat pada kondisi serba susah akibat kebijakan PSBB waktu itu.

Peristiwa vonis pidana Juliari Batubara semakin membuat keadilan di indonesia dibawah awan mendung. Kekhawatiran rakyat terhadap "hukum tajam kebawah tumpul keatas" semakin terus menguat. 

Bahkan, yang di takutkan akibat mendungnya keadilan ini akan menjadikan rakyat tidak percaya terhadap penegak hukum dan hilang dalam bergairah berbangsa dan bernegara.

Sedikit berkontemplasi bahwa Memperjuangkan kemerdekaan indonesia merupakan perwujudan dari memperjuangkan keadilan hak pribumi yang di rampas oleh para penjajah. 

Maka, jangan jadikan rakyat hilang "keadilan" dalam kondisi merdeka, merampas keadilan rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak jauh berbeda dengan perampasan keadilan yang dilakukan oleh penjajah kolonial terhadap para pribumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun