Dalam satu dekade terakhir, dinamika ketenagakerjaan di Indonesia mengalami transformasi signifikan akibat pesatnya digitalisasi dan otomasi industri. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap hubungan industrial, terutama dalam menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Pertanyaannya kini bukan lagi "apakah perubahan itu terjadi?" melainkan "bagaimana sistem ketenagakerjaan kita beradaptasi dengan perubahan tersebut?
1.Fleksibilitas Tenaga Kerja dalam Ekonomi Digital
Konsep fleksibilitas tenaga kerja (labour flexibility) menjadi isu sentral dalam diskusi ketenagakerjaan kontemporer. Menurut Atkinson (1984), model fleksibilitas perusahaan mencakup fleksibilitas numerik (jumlah pekerja), fungsional (alih tugas), dan finansial (struktur upah). Di Indonesia, gig economy dan kerja berbasis platform digital seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood memperlihatkan bagaimana fleksibilitas numerik berkembang pesat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 5 juta tenaga kerja terlibat dalam sektor informal berbasis digital. Di satu sisi, ini menciptakan peluang kerja baru. Namun di sisi lain, status kerja yang tidak tetap, ketiadaan perlindungan sosial, serta minimnya jaminan kesehatan dan pensiun menjadi persoalan serius (Afrianty et al., 2021).
2.Dilema Job Security dan Prekarisasi Pekerja
Prekarisasi tenaga kerja, yaitu kondisi ketidakpastian kerja dan rendahnya perlindungbuan hukum, semakin meningkat dalam ekosistem kerja fleksibel. Standing (2011) menyebut kelompok ini sebagai the precariat, yakni kelas pekerja baru yang tidak memiliki jaminan sosial, stabilitas kerja, maupun kepastian pendapatan. Di Indonesia, prekarisasi dapat dilihat dari tren meningkatnya pekerja kontrak dan outsourcing pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Penelitian oleh Sari & Mahy (2020) menunjukkan bahwa meskipun fleksibilitas dianggap mendukung efisiensi perusahaan, pekerja mengalami penurunan kesejahteraan psikologis, tingginya stres kerja, dan ketidakpuasan terhadap pengupahan.
3.Tantangan dan Peran Negara
Negara memegang peran krusial dalam mengatur keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan tenaga kerja. Prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila mengedepankan dialog sosial, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Namun, dalam praktiknya, implementasi regulasi sering kali tertinggal dari perkembangan teknologi. Sebagai contoh, regulasi mengenai pekerja platform digital masih sangat terbatas dan cenderung mengaburkan status antara pekerja dan mitra usaha. OECD (2021) menekankan pentingnya regulasi inklusif yang mendefinisikan status kerja digital secara tepat agar tidak terjadi penyalahgunaan hubungan kerja yang merugikan pekerja.
4.Strategi Adaptif: Pendidikan, Skilling, dan Perlindungan Sosial
Untuk menjawab tantangan ini, dibutuhkan strategi sistemik yang mengintegrasikan pelatihan keterampilan digital (digital reskilling), penyesuaian kebijakan pengupahan berbasis produktivitas, dan perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal. Program Prakerja adalah langkah awal, namun keberlanjutannya perlu diiringi dengan evaluasi dampak dan perluasan cakupan. Selain itu, penting untuk mendorong perundingan bipartit dan tripartit yang responsif terhadap perubahan zaman. Hubungan industrial yang sehat mensyaratkan partisipasi aktif serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Transformasi ketenagakerjaan di era digital adalah keniscayaan yang harus dihadapi dengan kebijakan yang adaptif dan berbasis keadilan sosial. Fleksibilitas memang diperlukan dalam ekonomi digital, namun tidak boleh mengorbankan keamanan dan martabat pekerja. Mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan di tengah perubahan zaman menuntut sinergi semua pihak berdasarkan prinsip-prinsip humanistik dan konstitusional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI