Mohon tunggu...
Ilaria Sekar Ailsa
Ilaria Sekar Ailsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadhanah: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Hikmahnya dalam Hukum Islam

15 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 15 Mei 2024   21:03 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN HADHANAH 

Pemeliharaan anak juga disebut pengasuhan anak dalam Islam dinamakan hadhanah. Hadhanah berasal dari kata hadhana-yahdhunu-hadhanatun yang berarti mengasuh atau memeluk anak. Kamal Muhtar memberi pengertian hadhanah, menurut bahasa, hadhanah berasal dari kata "al-hidlnu" yang berarti "rusuk". Kemudian perkataan hadhanah dipakai sebagai istilah dengan arti "pendidikan anak" karena seorang ibu yang mengasuh atau menggendong anaknya sering meletakkannya pada sebelah rusuknya. 

Secara etimologi kata hadhanah berarti "al-jamb" yang berarti di samping atau berada di bawah ketiak. Atau bisa juga diartikan meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk seperti menggendong, atau meletakkan sesuatu pada pangkuan. Maksudnya adalah merawat, mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasannya, karena mereka tidak bisa mengerjakan keperluan sendiri. Hadhanah merupakan kebutuhan atau keharusan demi kemaslahatan anak tersebut. Sehingga kedua orang tua mereka memiliki ikatan atau sudah bercerai, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya.

DASAR HUKUM HADHANAH 

1. Al-Qur’an Q.S. At-Tahrim ayat 6      

                   يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ      مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang telah diperintahkan. 

Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang tua untuk memelihara anaknya dari api neraka, dengan berusaha agar seluruh anggota keluarganya itu melaksanakan perintah-perintah dan menghentikan larangan Allah termasuk dalam anggota keluarga dalam ayat ini ialah, anak. 

2. Al-Hadits 

Pemeliharaan anak setelah bercerai antara suami dan istri, merupakan prioritas yang jatuh kepada seorang ibu yang paling berhak mengasuhnya sampai anak tersebut mencapai usia tamyiz. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud : 

عن عبد الله بن عمرو أن امرأة قالت: يارسول الله، كان بطني له وعاء وثديي له سقاء وحجري له حواء وان اباه طلقني واراد أن ينزعه مني فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم أنت أحق به مالم تنكحي رواه أحمد وأبو داود وصححه الحاكم

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun