Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Di Balik Kisah Mutasi Guru PNS

5 November 2017   11:28 Diperbarui: 5 November 2017   12:38 5961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sampai sekarang, saya masih kerap bertanya mengenai proses kepindahan seorang guru PNS di sebuah instansi sekolah.

Mutasi yang dimaksud bukan mutasi karena pengajuan diri dengan berbagai alasan, semisal keluarga atau kesehatan. Mutasi yang dibicarakan di sini adalah mutasi akibat beberapa sebab yang dilakukan oleh dinas terkait dan masih berada dalam satu kota, dalam hal ini Dinas Pendidikan.

Berdasarkan cerita rekan-rekan guru  PNS, mutasi guru PNS biasanya terjadi karena adanya tiga hal, yakni ada masalah di sekolah tempat sang guru mengajar. Alasan kedua adalah adanya prestasi dari sang guru sehingga guru tersebut layak untuk  dipromosikan ke sekolah yang lebih bagus, atau bahkan ke sekolah yang tertinggal untuk memberikan dampak yang baik bagi sekolah tersebut. Alasan ketiga adalah berkaitan dengan penyegaran di lingkungan pendidikan sehingga untuk alasan ini kadang mutasi yang dilakukan terjadi secara tiba-tiba.

Untuk alasan pertama, mutasi guru PNS seperti bisa dibilang sebagai aib. Kadang, ketika ada acara workshop, saya selalu mendengar desas-desus mengenai kepindahan sang guru bermasalah. Di balik ceritanya, saya baru tahu bahwa mutasi semacam ini dilakukan jika ada surat tertulis dari sang Kepala Sekolah mengenai tindakan indsipliner dari sang guru. Surat ini juga harus melampirkan bukti-bukti bahwa sang guru tersebut sudah melakukan aneka pelanggaran dan sudah diingatkan melalui lisan dan tulisan. Jika peringatan terahkir tak dihiraukan, maka Kepala Sekolah berhak membuat surat permintaan mutasi atau tindakan sanksi kepada Dinas Pendidikan.

Sebagai cerita saja, saat akan resignkemarin, saya sempat diminta KS saya untuk membuat surat tersebut. Kaget, saya bertanya mengapa beliau melakukan hal demikian. Setelah saya memahami ada beberapa kode etik guru yang dilanggar, barulah saya paham. Tak perlu waktu lama, hanya berselang 1 bulan sekolah kami mendapat surat balasan berupa pemberitahuan mengenai proses mutasi sang guru menuju sebuah SD yang cukup terpencil.

Cerita lain saya dapat ketika saya mengikuti sebuah pelatihan. Saat itu, ada seorang Ibu Kepala Sekolah yang tampak gelisah. Ternyata, guru laki-laki PNS yang mendampinginya tak kunjung kembali selepas istirahat. Ternyata, ia ketiduran sehingga terlambat kembali. Saat saya tanya, alasannya ketiduran adalah efek bergadang melihat pertandingan sepak bola malam harinya. Acara ketiduran ini berlangsung 3 hari berturut-turut. Sungguh, saya hanya bisa menelan ludah.

Ternyata, menurut penuturan ibu KS yang sudah sepuh dan hampir pensiun tersebut  yang bersangkutan memang pembuat masalah, terutama sering datang terlambat dan meninggalkan sekolah tanpa alasan jelas. Dalam kurun waktu 5 tahun, ia sudah mengalami sekitar 3 kali mutasi dan pernah sekali dikantorkan. Makanya, beliau berkata sekolahnya ketiban sial karena mendapat guru PNS semacam itu. Ketika saya tanya mengapa Bapak itu yang dikirim, beliau menjawab sekolahnya kecil dan tak banyak guru yang bisa dijadikan teman untuk mengikuti pelatihan selama 5 hari tersebut.  Semoga ibu selalu sehat ya.

Nah, masalah dikantorkan ini sebenarnya juga pernah menjadi momok bagi guru. Dikantorkan adalah sanksi mengerikan bagi para guru PNS yang sudah berada dalam tahap pelanggaran berat. Mengapa tak dipecat? Pemecatan ada, tapi saya jarang mendengar hal ini.

Jika dikantorkan, maka guru tersebut akan mendapat sanksi moral yang cukup berat. Hal ini disebabkan karena keberadaannya di kantor akan diketahui oleh rekan-rekan guru yang lain ketika datang ke kantor tersebut. Malu, pasti. Tak hanya itu, meski hanya berlangsung dalam waktu sebentar, namun akan berpengaruh pada tunjangan sertifikasi guru tersebut jika sudah memiliki sertifikat pendidik. Hal ini pernah terjadi ketika saya mengerjakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berisi segala infromasi mengenai sekolah saya. Dapodik ini berkaitan erat dengan dua hal dengan hal penting. Pertama, cut offdata siswa akan berpengaruh dengan jumlah Dana BOSNAS yang akan dicairkan pada triwulan berikutnya. Kedua, cut off data guru dan tenaga kependidikan akan berpengaruh pada tunjangan guru nonsertifikasi/GTT serta yang paling penting adalah tunjangan sertifikasi guru.

Pada suatu waktu, ada seorang guru PNS yang baru dimutasi masuk ke sekolah saya. Setelah saya masukkan data-datanya dan saya tanya ke beberapa rekan operator Dapodik, ternyata sertifikasi guru tersebut tak cair. Merasa bersalah, saya mencoba datang ke Diknas dan saya baru mendapat kenyataan bahwa guru tersebut pernah dikantorkan selama 1-2 bulan. Jadi, selama kurun waktu itu karena yang bersangkutan tak mengajar, maka sertifikasinya tak cair. Harus menunggu rentang waktu berikutnya agar sertifikasinya cair.

Tapi, bagi saya, acara mengkantorkan guru PNS ini juga belum efektif membuat jera. Suatu ketika, saat mengantar surat dinas ke UPT, saya menjumpai seorang ibu yang duduk di ruang tamu kantor tersebut. Hal ini bagi saya tak wajar karena biasanya di ruangan itu tak ada siapapun. Di sana, ibu tersebut menemani saya menunggu Kepala UPT dan mengajak saya berbincang-bincang. Ia menawari saya aneka camilan dan minuman. Saya jadi berasa kikuk, namun masih bertanya dalam hati siapa ibu ini. Saya tak bertanya langsung karena menduga ibu ini pasti dikantorkan. Ternyata dugaan saya tepat. Pelanggaran berat yang dilakukan ibu itu membuatnya harus dimutasi di sebuah kantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun