Mohon tunggu...
Iko Juhansyah
Iko Juhansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - "Karyakan Suaranya, Suarakan Karyanya"

Suarakan Karyanya, Karyakan Suaranya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernyataan Sikap Ketum PC PMII Padang Atas SIG PC PMII Bukittinggi

26 November 2018   00:28 Diperbarui: 26 November 2018   01:09 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Mudharat :

a. Memberikan contoh yang tidak baik kepada anggota dan kader di lingkungan PKC PMII Sumatera Barat dengan memaksakan melakukan kegiatan yang melanggar aturan2 dan nilai2 yang ada dalam PMII.

b. Merusak silaturahim antar cabang di lingkungan PKC PMII Sumatera Barat yang selama ini telah terjalin dengan baik, baik secara individu maupun kelembagaan.

c. Memunculkan masalah2 yang seharusnya bisa dihindari dalam lingkungan PKC PMII Sumatera Barat

d. Menambah rumit permasalahan yang terdapat di salah satu cabang di lingkungan PKC PMII Sumatera Barat dan menyebarkan ke cabang lain yang seharusnya tidak memiliki permasalahan serupa.

Ketiga, saya ingin mengutarakan kekecewaan saya terhadap PC PMII Kota Bukittinggi yang menghindar ketika kami dari PC PMII Kota Padang hendak melakukan tabayyun ke lokasi SIG. Kedatangan kami diwarnai dengan 'hilangnya' panitia dan PC PMII Bukittinggi dari lokasi, padahal kedatangan kami telah diberitahukan oleh peserta SIG dari Cabang Kota Padang kepada Panitia dan PC. Adapun Ketua Demisioner PC PMII Bukittinggi di lokasi, namun mengabaikan kedatangan kami. Terkait hal ini saya masih menunggu konfirmasi dan penjelasan dari sahabat2 PC PMII Bukittinggi mengenai hal ini.

Saya juga kecewa perihal PC PMII Kota Bukittinggi yang menyatakan ketidakmampuannya untuk memulangkan peserta dari kelompok ilegal dengan alasan 'tidak tega', namun malah membiarkan peserta dari PC PMII Kota Padang yang membawa rekomendasi resmi PC PMII Kota Padang untuk pulang karena adanya permasalahan2 yang akan dan telah dijabarkan dalam tulisan ini.

Keempat, dalam pandangan saya, kegiatan SIG ini sepatutnya tidak dilaksanakan dan tidak layak untuk diakui sebagai kaderisasi formal KOPRI PMII. Hal ini saya nyatakan terkait dengan beberapa hal mengenai kegiatan ini yang telah melanggar nilai-nilai dan norma2 uang kita junjung dalam ber-PMII,yang secara keseluruhan terdapat dalam naskah pembaiatan yang selalu kita ucapkan dalam prosesi pembaiatan pada setiap jenjang kaderisasi yang dilakukan dalam ber-PMII.

Nilai-nilai yang menurut saya telah dilanggar oleh panitia SIG, KOPRI, PC, dan senior PMII Kota Bukittinggi  pada kegiatan ini, yaitu :

1. "...Berpegang teguh pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah, Nilai dasar pergerakan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Nilai-nilai, Norma-norma, dan produk hukum PMII lainnya... "

- Nilai ini telah dilanggar dengan melanjutkan pelaksanaan kegiatan ini adalah menunjukkan tidak adanya rasa MENGHORMATI dan MENGHARGAI (PERWUJUDAN DARI PRINSIP2 KE-ASWAJA-AN) oleh PC PMII Bukittinggi, dalam hal ini nilai yang dilanggar adalah terhadap PC PMII Kota Padang. Seyogyanya kita semua tau bahwa terdapat permasalahan di wilayah PC PMII Kota Padang dengan adanya kelompok yang mengaku sebagai PMII namun tidak mengikuti kaderisasi dan proses secara legal. Dalam hal ini, jika saya mengutip pernyataan dari salah satu anggota/kader PC PMII Bukittinggi bahwa perizinan yang diberikan kepada kelompok tersebut, terkait dengan adanya hubungan pribadi (pertemanan) antara anggota PC PMII Bukittinggi dengan kelompok yang tidak legal tersebut. Sekedar memberi penjelasan, bahwa ada banyak sekali anggota atau kader PMII se-Sumatera Barat, khususnya di lingkungan PC PMII Kota Padang yang memiliki hubungan pribadi dengan kelompok ilegal tersebut, termasuk saya pribadi. Baik hubungan senior-junior, teman serumah, teman sekelas, teman sekolah, teman sepergaulan, teman sekampung, saudara, dan sebagainya. Namun hal tersebut tidak lantas membenarkan tindakan perizinan terhadap kelompok ilegal tersebut untuk mengikuti kaderisasi formal di PMII. Karena hal ini telah melanggar sifat 'profesional' yang menjadi salah satu sifat yang kita junjung tinggi dalam ber-PMII (AD BAB III PASAL 3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun