a. Menumbuhkembangkan program pemugaran perumahan dan lingkungan desa terpadu (P2LDT) melalui pemugaran rumah layak huni terutama keluarga miskin dan pengungsi dengan asas Tribina (bina usaha, bina manusia dan bina lingkungan).
b. Mensosialisasikan tentang perumahan sehat dan layak huni kepada masyarakat.
c. Menumbuhkan kesadaran bahwa ada tempat-tempat tertentu yang berbahaya untuk tempat tinggal karena kurang aman untuk keselamatan dan kesehatan seperti daerah tegangan listrik tinggi, bantaran sungai, timbunan sampah, dan tepian jalan kereta api.
d. Menumbuhkan kesadaran hukum tentang hak kepemilikan rumah dan tanah.
e. Pemasyarakatan dan pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam rumah tangga, sarana dan prasarana perumahan, serta hemat energi dan mencegah pemborosan.
6. Pendidikan dan keterampilan
a. Membuat atau menyempurnakan modul-modul pelatihan terkait PKK.
b. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran keluarga mengenai pentingnya pendidikan anak usia dini  (PAUD) dengan penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan PAUD.
c. Mendirikan lembaga keterampilan seprti salon, montir, dan menjahit.
d. Mendirikan taman bermain, taman bacaan, dan perpustakaan desa.
e. Menyelenggarakan lomba masak dan praktik-praktik resep makanan.