Mohon tunggu...
ikhwan mauluddin
ikhwan mauluddin Mohon Tunggu... -

alumni UIN Ar-Raniry, jurusan Ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Konsep Sukuk Ijarah pada Perbankan Syariah

30 Oktober 2014   18:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:31 9953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2007)

Bapepam.go.id,Fatwa DSN-MUI, diakses pada tanggal 20 November 2012 dari situs : http://www.bapepam.go.id/syariah/fatwa/index.html.

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)

Wahbah al-Zuhaili, Fiqh Imam Syafi’i, (Terj. Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz), (Jakarta: Almahira, 2010)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun