Mohon tunggu...
Ikhda Fitriyanti
Ikhda Fitriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelian Suatu Barang dengan Pembayaran Cicilan Syariah

29 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:38 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terakhir, dalam urusan risiko, kredit jenis syariah menerapkan hal berbeda pula dari kredit konvensional. Jika nasabah syariah tidak dapat mengembalikan pinjaman karena usahanya tidak berjalan mulus, pemilik modal akan ikut menanggung sebagian kerugian. Sementara di bank konvensional, nasabah menanggung seluruh risiko kegagalan. 

Demikian penjelasan ringkas mengenai kredit syariah. Jika Anda merasa lebih cocok dengan skema bagi hasil dan merasa sistem suku bunga sudah tak lagi memadai, cobalah skema pembiayaan syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun