Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ribut Soal Presidential Threshold

19 Desember 2021   16:06 Diperbarui: 19 Desember 2021   16:45 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada ayat ini dapat saya maknai bahwa Capres dan Cawapres tidak harus dari suku dan agama tertentu, bahkan boleh warga "keturunan" sepanjang lahir di Indonesia sebagai WNI, sehat jasmani dan rohani.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang - undang.

Ayat ini saya maknai bahwa kebebasan kehidupan berdemokrasi itu tetap harus ada "rule of game", harus ada syarat dan ketentuan, harus ada kebebasan yang terukur.

Pasal 6A

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.


Ayat ini saya maknai bukan membatasi hak warga negara (di Amerika Serikat pun tidak dikenal Capres perorangan), bukan pula sebagai hak oligarki elit karena diera keterbukaan dan kontrol media, ada yang namanya peran lembaga survey, ada ruang publik dan media sosial. Maka jika ada partai dan atau wakil partai yang mengabaikan suara publik konsekwensinya akan mendapat punishment dengan tidak memilihnya.

Agar Capres dan Cawapres sinkron dengan kebutuhan parpol/gabungan parpol dengan aspirasi masyarakat maka pembatasan ambang batas (Presidential Threshold) menjadi penting agar jangan sampai terjadi sekedar orang populer bisa sembarangan menjadi Capres atau Cawapres. Mengingat di era media sosial orang bisa populer dengan berbagai cara gila.

(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat ini saya maknai sebagai azas keadilan dan proporsional bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak cukup hanya memenangkan suara konstituen di Jawa saja.

Presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun