Mohon tunggu...
Ikesukma
Ikesukma Mohon Tunggu... Freelancer - mompreneur

technical writer, content writer, copy writer, blogger and traveller just visit http://4shareinspire.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

International Hijab Day

5 September 2012   04:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:54 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

International Hijab Solidarity Day (IHSD) atau sering disebut juga World Hijab Day sebenarnya merupakan hari solidaritas hijab secara international. Berawal dari beberapa artikel yang menyebutkan banyaknya pembatasan / pencekalan atas :

  • pemakaian hijab atau jilbabbahkan sekedar khimar (kerudung) terutama di wilayah minoritas muslim seperti amerika, eropa untuk para wanita muslim untuk berbagai aktifitas kerja (work  activity) ataupun aktifitas harian (daily activity)
  • penerimaan pekerja/karyawan di perusahaan international untuk para wanita muslimah yang memakai hijab atau jilbabbahkan sekedar khimar (kerudung) baik di wilayah minoritas muslim dan tak jarang ditemui pula di negara mayoritas muslim seperti Indonesia.
  • keikutsertaan dalam event olahraga seperti olimpiade untuk para wanita muslimah yang memakai hijab atau jilbabbahkan sekedar khimar (kerudung) , mereka diharapkan melepas hijab/jilbab/khimar (kerudung) yang digunakan

Dengan penuh rintangan, Alhamdulillah pada akhirnya Konferensi Pro-Hijab yang berlangsung di ibukota Inggris, London, berakhir dengan sebuah petisi dukungan terhadap jilbab. Seluruh peserta konferensi juga sepakat menetapkan hari solidaritas jilbab internasional, dan rencana aksi untuk tetap membela hak wanita Muslim mempertahankan busana taqwa mereka. Mengambil tema: Assembly for the Protection of Hijab (Majelis Untuk Perlindungan Hijab), konferensi pada kesempatan itu mendeklarasikan, bahwa 4 September 2004 sebagai International Hijab Solidarity Day (Hari Solidaritas Jilbab Internasional). Dimana pada tanggal 4 September ini ditetapkan bahwa pemakaian hijab (cek pengertian hijab) ditetapkan menjadi salah satu hak manusia (human rights) sebagaimana hak manusia untuk beragama seperti itulah hak manusia dalam hal ini wanita islam/muslimah untuk mempunyai hak berhijab. Hal ini salah satunya dapat di simak dalam kutipan berikut : As you are aware, our modesty, freedom of religion and the basic human right of Hijab are under attack in many parts of the world. We wish to make it clear to all that Hijab is not merely a religious symbol, but an integral part of our religion. It is not just a piece of cloth; it is our identity. We believe it to be a commandment from our Almighty Lord, Allah (SWT) and we comply with His Command. Our right to dress with modesty is also recognized in the U.N Declaration of Human Rights. To deny us this is to deny us our religious and human rights. On September 4th, 2010 the world observes International Hijab Solidarity Day. ICNA Sisters’ Wing joins this celebration and requests people of conscience, male and female, Muslim and non-Muslim alike to stand up for this fundamental right of women. International Hijab Solidarity Day is important to us and cannot be ignored. We request people of all faiths and cultures to stand up for this critical women’s right. Farah Siddiqui President, ICNA Sisters’ Wing” Sebagai muslimah, terlebih di negara yang mayoritas muslim seperti di Indonesia ini hendaknya sekarang kita menyikapi hal ini dengan melakukan hal-hal positif dari pro kontratentang hijab, jilbab dan kerudung itu sendiri. Dalam perjuangan Hak BerHIJAB untuk menjadi Hak Asasi Manusia (human Rights) sudah penuh perjuangan. Maka ke depan kita menyikapinya dengan menjadi muslimahyang terus berbagi bagaimana berpakaian layaknya muslimah yang sesuai syariat tanpa menjustifikasi fenomena atau trend yang terjadi, karenayang terpenting :

  • menjadikan sesuatu yang kurang baik menjadi lebih baik
  • tanpa adanya paksaan lebih
  • dengan keterbukaan pikiran,
  • interaksi pendapat dan
  • penyimpulan langkah positif dari semua yang telah terjadi.

==================== Sumber referensi : 1. www.era-muslim.com 2.www.icna.org

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun