Mohon tunggu...
Ike Silvia Fitroh
Ike Silvia Fitroh Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Malang

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menelaah Praktik Ijarah dalam Layanan Transportasi Online: Studi Gojek dan Grab dalam Perspektif Fiqih Muamalah

11 Juni 2025   18:38 Diperbarui: 11 Juni 2025   18:38 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan teknologi digital telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk cara kita bepergian. Munculnya platform transportasi online seperti Gojek dan Grab telah mengubah pola mobilitas masyarakat, menghadirkan solusi praktis dalam layanan antar-jemput. Namun, seiring dengan kenyamanan yang ditawarkan, muncul pula pertanyaan dari sisi hukum Islam: apakah mekanisme sewa-menyewa dalam ekosistem layanan ini telah sesuai dengan prinsip akad Ijarah yang diajarkan dalam fiqih muamalah?

Dalam Islam, akad Ijarah adalah bentuk perjanjian sewa yang sah antara dua pihak, di mana pihak pertama (mu'jir) menyediakan manfaat dari suatu barang atau jasa kepada pihak kedua (musta'jir) selama waktu tertentu, dengan kompensasi yang disepakati (ujrah). Fokus dari akad ini adalah pada pemindahan manfaat dari suatu objek, bukan hak miliknya.

Menelusuri Skema Bisnis Gojek dan Grab

Sebelum membahas dari perspektif syariah, kita perlu memahami pola kerja dari platform seperti Gojek dan Grab. Secara umum, mereka tidak bertindak sebagai penyedia kendaraan, melainkan sebagai penghubung antara pengguna dan pengemudi. Skema bisnis mereka dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk:

  • Pengemudi Independen: Pengemudi memiliki kendaraan sendiri, lalu mendaftar sebagai mitra aplikasi. Mereka menerima order melalui aplikasi dan memberikan layanan antar kepada pelanggan. Pendapatan diperoleh dari tarif perjalanan, yang dipotong sebagian kecil sebagai komisi untuk platform.
  • Sewa Kendaraan dari Mitra Vendor: Beberapa pengemudi menyewa kendaraan dari perusahaan rekanan Gojek/Grab. Sewa dibayar secara harian atau bulanan, dan kendaraan digunakan untuk melayani pelanggan dari aplikasi.
  • Sistem Sewa Beli (Leasing) yang Difasilitasi Aplikasi: Terkadang, platform bekerja sama dengan lembaga pembiayaan atau leasing untuk menyediakan kendaraan bagi mitra pengemudi melalui skema cicilan atau sewa beli.

Perspektif Fiqih: Analisis Akad Ijarah dalam Konteks Transportasi Online

Setelah memahami pola tersebut, kita bisa mulai mengkaji bagaimana prinsip akad Ijarah dapat diterapkan atau berpotensi berbenturan dalam praktik.

1. Relasi Penumpang dan Pengemudi

Dalam transaksi antara penumpang dan pengemudi, tampak bahwa akad yang terjadi menyerupai Ijarah. Penumpang menyewa jasa pengemudi beserta kendaraan untuk mencapai tujuan tertentu. Manfaat yang diperoleh penumpang jelas, tarif sudah disetujui di awal, dan waktu/jarak layanan telah ditentukan.

Dengan demikian, transaksi ini dapat dikategorikan sebagai Ijarah yang sah, di mana objek sewa adalah jasa pengantaran, bukan kendaraan semata.

2. Relasi Antara Pengemudi dan Platform

Pada sisi lain, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi memiliki kerumitan tersendiri. Tidak semua skema dapat serta-merta diklasifikasikan sebagai Ijarah.

  • Model Komisi (Mayoritas Kasus): Dalam sistem ini, platform hanya menjadi fasilitator. Pengemudi menggunakan kendaraan milik sendiri dan memperoleh pendapatan langsung dari penumpang, sementara platform menerima komisi dari transaksi. Hal ini lebih mendekati akad Ju'alah atau Wakalah bil Ujrah, bukan Ijarah, karena tidak ada penyewaan barang di antara mereka.
  • Sewa Kendaraan dari Vendor: Apabila pengemudi menyewa mobil dari vendor mitra Gojek/Grab, maka relasi ini adalah bentuk Ijarah. Pengemudi sebagai musta'jir menyewa kendaraan untuk dipakai dalam layanan. Masalah muncul jika terjadi kerusakan kendaraan atau tanggung jawab asuransi tidak jelas. Dalam syariah, kerusakan yang tidak disebabkan oleh penyewa menjadi tanggung jawab pemilik.
  • Skema Sewa Beli atau IMBT (Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik): Ketika platform memberikan fasilitas kepemilikan kendaraan melalui sewa cicilan, maka bentuk akad berubah menjadi IMBT. Sewa dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan setelahnya kendaraan dapat menjadi milik pengemudi. Skema ini diperbolehkan selama syarat-syarat seperti akad yang terpisah dan kejelasan kepemilikan di akhir dipenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun