Mohon tunggu...
ikawahyu zanisha
ikawahyu zanisha Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk pemenuhan tugas kuliah

do more

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Usut Sampai Tuntas, Kembali Bangkitnya Aksi Terorisme di Indonesia

8 April 2021   23:44 Diperbarui: 8 April 2021   23:55 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terorisme tidak memiliki agama, terorisme bukanlah cerminan dari ideologi bangsa Indonesia.

Assalamualaikum teman - teman, kembali lagi nih di artikelku. Semoga ngga bosen ya dengan tulisanku yang masih otodidak ini. Kali ini artikelku mengangkat tema terorisme, aku akan sedikit membahas tentang aksi terorisme yang akhir - akhir ini marak terjadi di negri kita tercinta Indonesia ini. Aksi - aksi tersebut banyak sekali yang mengatasnamakan agama sebagai dasarnya, padahal seperti yang kita ketahui sendiri bahwa didalam agama manapun tidak ada yang mengajarkan hal yang seperti itu.

Sebelum kita memulai membahas lebih jauh, alangkah baiknya kita mengenal dulu apa yang dinamakan terorisme itu sendiri dahulu. Terorisme adalah serangan - serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Terorisme sendiri terkadang tidak memiliki target yang jelas, namun bisa dipastikan bahwa target dari mereka sendiri adalah warga sipil.

Indonesia sendiri merupakan negara dengan berbagai keragaman, selain itu Indonesia juga memiliki ideologi negara yaitu pancasila yang menjadi penentu arah dan tujuan untuk jalan kedepannya. Ideologi pancasila sendiri dirumuskan oleh panitia sembilan berdasarkan pidato IR. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945. Ideologi pancasila menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia karena pancasila memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

Terorisme selalu identik dengan tindak kekerasan, tindak kekerasan sendiri tidak mencerminkan sila yang terkandung dalam ideologi bangsa Indonesia yang menyebutkan bahwa "kemanusiaan yang adil dan beradab" (terdapat pada pancasila, sila ke 2). Makna sila tersebut mengandung nilai bahwa dalam berprilaku kita harus memperhatikan norma - norma dan kebudayaan baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun lingkungan sekitar kita. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aksi - aksi terorisme sendiri sudah jelas tidak mencerminkan nilai - nilai yang terkandung dalam pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia. Dengan fakta tersebut sebaiknya kita juga menghindari dan menolak tegas tindakan - tindakan yang merujuk pada aksi terorisme.

Terorisme banyak sekali merujuk pada hal - hal yang negatif, para pelaku terorisme sering kali mengatasnamakan jihad atau agama untuk melancarkan aksinya tersebut. Padahal seperti yang kita ketahui tidak ada agama yang mengajarkan cara jihad yang seperti itu, aksi tersebut pun telah di kecam oleh banyak pihak karena banyak sekali memunculkan kerugian dan hal hal negatif.

Kegiatan terorisme mempunyai tujuan untuk menciptakan rasa ketakutan pada seseorang sehingga dapat menarik perhatian kelompok atau suatu bangsa. Aksi terorisme sendiri sering digunakan apabila tidak ada jalan lain yang ditempuh untuk melaksanakan  sesuatu yang menjadi kehendak pelaku. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik pada orang lain, tidak menentu serta menciptakan ketidakpercayaan terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk menaati kehendak pelaku terorisme. Terorisme tidak ditunjukan secara langsung kepada lawan akan tetapi aksi tersebut justru dilakukan dimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang paling utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar aksi terorisme tersebut mendapat perhatian yang khusus pada objek yang dituju.

Akhir - akhir ini Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan ke markas Mabes POLRI oleh seorang wanita yang tidak dikenal. Aksi terorisme tersebut lagi - lagi mengatasnamakan agama, mereka menyebut aksi mereka dengan sebutan jihad. Padahal jihad sendiri tidak bisa diartikan dengan perbuatan yang seperti itu.

Untuk menghadapi persoalan ini, indonesia memiliki upaya dalam penanggulangan aksi terorisme yang telah terjadi tersebut. Dikutip dari kemlu.go.id disebutkan bahwa Indonesia senantiasa berkomitmen dalam upaya penanggulangan terorisme, termasuk diantaranya upaya penanggulangan terorisme di bawah kerangka PBB. Dalam kaitan ini, Indonesia berperan aktif dalam melakukan kerja sama dengan United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF), Terrorism Prevention Branch-United Nation Office for Drugs and Crime (TPB-UNODC), dan United Nations Counter-Terrorism Executive Directorate (UNCTED). Lebih lanjut, Indonesia melakukan upaya untuk mengimplementasikan 4 (empat) pilar United Nations Global Counter-Terrorism Strategy (UNGCTS). Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya hukum internasional dalam penanggulangan terorisme internasional. Dalam kaitan ini, Indonesia telah meratifikasi 8 (delapan) konvensi internasional terkait penanggulangan terorisme yang memperkuat kerangka hukum nasional.

Untuk mencegah aksi terorisme, penegak hukum sangat berperan dalam pencegahan tersebut. Tak kalah penting lagi, tokoh agama berperan mencegah berkembangnya faham radikalterorismedi tengah-tengah kehidupan sosial bermasyarakat. Pemuka agama sangat strategis untuk menjaga nilai-nilai luhur ajaran agama. Ketika digunakan sekelompok orang untuk kepentingan radikal, tokoh agama menjadi garda paling depan untuk memberikan pencerahan. Peran para tokoh agama merupakan salah satu hal yang paling efektif untuk mencegah tersebarnya faham radikalisme di lingkungan masyarakat. Dengan bantuan para tokoh agama penegak hukum pun menjadi lebih bisa menangani faham - faham radikal yang tersebar di lingkungan masyarakat.

Karena menurut saya, para tokoh agama di lingkungan masyarakat akan lebih banyak didengar daripada penegak hukum yang memberikan pengertian atau sosialisasi kepada masyarakat. Para tokoh agama dapat memberikan pemahaman dengan sebaik - baiknya tentang aliran - aliran yang cukup membuat menyelentang dari norma yang ada. Sehingga, tidak ada lagi paham radikalisme yang tersebar di antara masyarakat. Oleh karena itu, antara penegak hukum dan para tokoh agama di lingkungan masyarakat juga harus memiliki komunikasi yang baik sehingga tujuan utama dalam menangani masalah aksi terorisme ini bisa di kuasai dengan baik oleh keduanya. Dengan komunikasi yang baik, kerjasama yang baik pun juga akan tercipta antara penegak hukum dan juga tokoh agama untuk mencegah tersebarnya paham - paham yang seharusnya tidak ada dalam norma di masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun