Mohon tunggu...
Ika Amalia
Ika Amalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Produksi Menurut Prespektif Islam

14 Oktober 2017   06:18 Diperbarui: 14 Oktober 2017   07:02 3130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

artinya: Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia, bertaqwalah kepada allah dan berbuatlah baik dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas / mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertaqwalah kepada allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta, ambilah yang halal dan tinggalkan yang hara” (HR. Ibnu Majah)

 Kedua, aspek social produksi ditekankan dan secara ketat di kaitkan dengan proses produksi. Sebenarnya distribusi keuntungan dari produksi di antara sebagian besar orang dan dengan cara yang seadil adilnya adalah tujuan utama ekonomi masyarakat. System ekonomi islam lebih terkait dengan kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan system yang ada atau dengan berbagai tipe kapitalisme tradisional.

Ketiga, masalah ekonomi bukanlah masalah yang jarang terdapat dalam kaitannya dengan berbagai kebutuhan hidup tetapi ia timbul karena kemalasan dan kealpaan manusia dalam usahanya untuk mengambil manfaat sebesar sebesarnya dari anugerah anugerah allah SWT baik dalam bentuk sumber sumber manusiawi maupun sumber sumber alami.

DAFTAR PUSATAKA

Prof.H.A.Djazuli, 2002, Lembaga-lembaga perekonomian umat, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada

Rahman Afzalur, 1995, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Yogyakarta, PT. DANA BHAKTI WAKAF

Khaf Monzer,Ph.D., 1995, Ekonomi Islam,Yogyakarta, Pustaka Pelajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun