Oleh : Ahmad Syakir
Mahasiswa semester 4 STEI SEBI
Adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikan ibadah haji dan memiliki pengetahuan untuk hal tersebut agar bisa segera menunaikannya. Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terbesar di dunia, memiliki banyak aset yang berkaitan dengan pengelolaan haji. Di Indonesia harta para calon jamaah haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki kerja sama dengan berbagai bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penkyelenggaraan Ibadah Haji.
Dilansir dari laman resmi Bank Muamalat, dana yang berhasil dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro (Bank Muamalat, 2021).Â
Lalu mengenai legalitas hukum dan akad yang ada pada pemanfaaatan dana haji, hal ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 122 tahun 2018 Â tentang pengelolaan dana haji. Jadi para calon jamaah tidak perlu risau untuk pengelolaan dana haji, karena dalam pengelolaannya BPKH selalu mengedepankan aspek syari'ah dan transparansi dalam pengelolaannya. Selain itu pengelolaan dana haji diprioritaskan pada infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan ibadah haji.Â