Mohon tunggu...
Ijlal Setiawan
Ijlal Setiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Ijlal Setiawan

Mahasiswa STEI SEBI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Dana Haji Boleh Dimanfaatkan Selain Kemaslahatan Calon Jamaah Haji?

28 Januari 2022   19:34 Diperbarui: 28 Januari 2022   19:35 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Ahmad Syakir

Mahasiswa semester 4 STEI SEBI

Adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikan ibadah haji dan memiliki pengetahuan untuk hal tersebut agar bisa segera menunaikannya. Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim yang terbesar di dunia, memiliki banyak aset yang berkaitan dengan pengelolaan haji. Di Indonesia harta para calon jamaah haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memiliki kerja sama dengan berbagai bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penkyelenggaraan Ibadah Haji.

Dilansir dari laman resmi Bank Muamalat, dana yang berhasil dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro (Bank Muamalat, 2021). 

Lalu mengenai legalitas hukum dan akad yang ada pada pemanfaaatan dana haji, hal ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 122 tahun 2018  tentang pengelolaan dana haji. Jadi para calon jamaah tidak perlu risau untuk pengelolaan dana haji, karena dalam pengelolaannya BPKH selalu mengedepankan aspek syari'ah dan transparansi dalam pengelolaannya. Selain itu pengelolaan dana haji diprioritaskan pada infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan ibadah haji. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun