Mohon tunggu...
M Ijlal Rafi
M Ijlal Rafi Mohon Tunggu... Lainnya - Sociological Imagination

Jakarta State Islamic University

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Korupsi Pembangunan PLTU RIAU-1

30 Juni 2019   01:29 Diperbarui: 28 Juni 2020   06:09 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tindakan korupsi yang dilakukan pasti memiliki dampak yang sangat besar, begitupun dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Eni memiliki dampak yang dirasakan oleh masyarakat luas baik dalam aspek sosial maupun ekonomi. Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR, ia merupakan anggota Fraksi Partai Golkar. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Eni pasti sangat berpengaruh pada citra dari partai nya yang akan menurun dan masyarakat luas pasti mempertanyakan pengkaderan yang dilakukan oleh partai Golkar terhadap anggota-anggotanya. Dan terlebih lagi Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum partai Golkar yang terjerat kasus proyek e-KTP. Hal itu semakin membuat menurun nya citra partai Golkar di masyarakat luas. Selain itu jabatan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR mempunyai tanggung jawab yang sangat besar pula bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mendapatkan amanat dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepadanya sabagai wakil rakyat tetapi ia malah mengkhianati kepercayaan tersebut. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat enggan memberikan kepercayaan kepada wakil rakyat yang lainnya dengan tidak menggunakan hak pilih nya saat Pemilu sedang berlangsung (Golput) , karena mereka takut kepercayaan yang diberikan tidak di jaga dengan baik sama seperti Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani dan kasus korupsi tersebut bisa menghilangkan rasa hormat masyarakat terhadap wakil rakyat.

Jika pembangunan PLTU Riau-1 adalah hasil dari adanya tindakan korupsi, hal tersebut membuat perusahaan yang menyelesaikan proyek pembangunan juga ingin mengembalikan modal suap yang telah diberikan oleh pejabat pemerintah dengan cara mengabaikan pemberdayaan masyarakat di sekitar PLTU saat sudah beroperasi. Perusahaan tidak memperdulikan dan menjalankan tanggung jawab sosial, ia hanya peduli dengan keuntungan perusahaan yang akan membuat nya balik modal untuk suap sewaktu mendapatkan proyek pembangunan PLTU. Memang untuk menjalankan tanggung jawab sosial nya diperlukan biaya yang besar, tetapi memang itu sudah seharusnya dilakukan oleh perusahaan agar masyarakat bisa merasakan dampak positif bagi di bangunnya PLTU bukan malah merasakan dampak negatif. Karena sewaktu PLTU sudah mulai beroperasi keberadaannya akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti masyarakat terganggu oleh polusi dan debu yang dihasilkan oleh aktivitas PLTU, polusi dan debu membuat adanya gangguan pernafasan yang sangat kronis. Dan beroperasinya PLTU diperlukan batu bara sebagai bahan bakar nya, yang dimana bahan bakar tersebut diambil dari alam dengan cara eksploitasi besar-besaran. Selain itu kapal-kapal tongkang pengangkut bahan bakar yang keberadaannya merusak terumbu karang akan menurunkan pendapatan nelayan karena ekosistem yang dirusak akan mempangaruhi hasil tangkapan ikan. Belum lagi pembebasan lahan yang di perlukan untuk pembangunan PLTU dilakukan secara koersif dan perusahaan berusaha untuk mengganti nya dengan harga yang sangat minim. Jika beroperasinya PLTU ada campur tangan dari koruptor yang ingin mengembalikan modalnya, sangat dimungkinkan ia akan mengabaikan tanggung jawab sosial yang seharusnya dilakukan dan hanya mementingkan keuntungan dari produksi pasokan listrik yang meningkat. Lagi-lagi masyarakat adalah akhir dari korban kasus korupsi.

Kasus Korupsi Eni juga berakibat pada aspek ekonomi, memungkinkan pula perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd yang diajak oleh Kotjo membatalkan kerja sama nya untuk membangun proyek PLTU Riau-1 dan membuat para investor lain menarik investasinya. Mereka takut jika tetap melakukan kerja sama malah akan merugikan perusahaan nya dan mungkin pula mereka tidak akan menjalin kerja sama pada proyek pembangunan selanjutnya. Hal ini sangat jelas akan merugikan perekonomian Negara yang didapat melalui keuntungan Infrastruktur. Kasus itu juga membuat pembangunan PLTU Riau-1 menjadi terhambat dan gagal nya perencanaan pasokan listrik di daerah Riau.

Analisis Kasus Dengan Perspektif Sosiologi

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Eni belum tentu bisa dilakukan oleh orang lain, ia bisa melakukan korupsi karena mempunyai salah satu syarat dalam melancarkan aksinya, yaitu kekuasaan. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku [2]. Dengan adanya kekuasaan yang dimiliki oleh Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR ia berhasil untuk mempengaruhi Direktur PLN yaitu Sofyan Basir untuk diajak bekerja sama agar proyek pembangunan PLTU Riau-1 bisa di kelola oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Dan tentunya sebelum Eni mempengaruhi Sofyan, ia juga dipengaruhi oleh atasannya yaitu Setya Novanto yang sewaktu itu menjabat sebagai ketua DPR. Hal tersebut memperlihatkan bahwa setiap kekuasaan sangat besar pengaruh nya terhadap orang yang dikuasai.

Kata kewenangan berasal dari kata dasar wewenang yang diartikan  sebagai hal berwenang, hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan berasal  dari kekuasaan legislate (diberi oleh undang undang) atau dari kekuasaan eksekutif administrative. Kewenangan yang  biasanya terdiri dari beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap  segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang  pemerintahan [1]. Kekuasaan seorang penguasa yang diakui atau terligitimasi secara hukum akan menjadi sebuah wewenang  dalam memberikan perintah  dan mendapatkan hak-hak nya. Wewenang membuat penguasa berhak untuk membuat peraturan terhadap anggota-anggotanya dan memberikan sanksi kepada mereka jika tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat. Begitupun dengan kasus korupsi PLTU Riau-1, Kotjo yang mengetahui teman lama nya Novanto menjadi Ketua DPR dan mempunyai wewenang dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 langsung menghubungi nya. Novanto memperkenalkan Kotjo kepada Eni Wakil Ketua DPR yang memiliki wewenang atas bidang energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup, PLTU adalah salah satu cakupan dari bidang tersebut. Maka dari itu Novanto menunjuk bawahannya Eni supaya mengawal Kotjo dalam mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Tidak sampai disitu, Eni juga menemui  Direktur PLN Sofyan yang berhak untuk mengatur perusahaan mana yang bisa membangun proyek PLTU Riau-1. Alur kasus korupsi tersebut sangatlah dekat dengan kekuasaan yang diakui secara hukum dan perintah nya pun harus dipatuhi.

Saat ini banyak sekali kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin telah disalahgunakan, mereka tidak menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, mereka rela menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pribadi. Hal ini sama seperti yang dikatakan oleh Robert C. Brook, korupsi adalah perbuatan yang dengan segaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi [5]. Kekuasaan yang dimiliki Eni Maulani, Setya Novanto, Sofyan Basir, dan Johannes Budisutrisno Kotjo adalah hasil dari jabatan yang mereka duduki. Jabatan tersebut banyak di idam-idamkan oleh banyak orang, tentu untuk meraihnya didukung oleh pendidikan yang tinggi. Mereka semua adalah wakil rakyat yang memiliki pendidikan tinggi. Selain mereka banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat yang berpendidikan tinggi. Jadi pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan korupsi, untuk menghindari tindakan tersebut haruslah diiringi dengan moral yang baik.

Seperti penulis yang sudah sampaikan dimuka bahwa salah satu penyebab Eni melakukan tindakan korupsi adalah desakan kebutuhan kampanye suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. Kegiatan kampanye termasuk dalam Demokrasi yang harus dijaga karena dengan adanya demokrasi kedaulatan rakyat bisa terwujud. Demokrasi membuat rakyat bisa ikut berpatisipasi dalam pesta perpolitikan, tetapi kalau dana kegiatan kampanye saja diperoleh dari hasil korupsi menurut penulis hal tersebut sudah menciderai pesta kejujuran Demokrasi yang di idam-idamkan oleh rakyat.

Penulis: Muhammad Ijlal Rafi

Editor: Muhammad Ijlal Rafi

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun