Mohon tunggu...
Syamsurijal Ijhal Thamaona
Syamsurijal Ijhal Thamaona Mohon Tunggu... Penulis - Demikianlah profil saya yg sebenarnya

Subaltern Harus Melawan Meski Lewat Tulisan Entah Esok dengan Gerakan Fb : Syamsurijal Ad'han

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

HGU: Kebijakan Pengelolaan Lahan yang Berpihak pada Orang Kaya

18 Februari 2019   17:22 Diperbarui: 18 Februari 2019   18:01 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: berita.baca.co.id

Ada yang menggampangkan soal HGU ini. Katanya apanya yang jadi soal, HGU itu sah adanya dan telah ada aturannya dalam UU No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. "Selain itu, HGU  tetap saja merupakan tanah negara dan hanya diberikan untuk diolah pada orang atau perusahan tertentu." Begitu katanya.

Pandangan ini tentu tidak hanya menggampangkan masalah, tapi juga mereka tidak melihat banyaknya kasus-kasus konflik agraria karena adanya HGU ini. Kasus reclaiming yang dilakukan oleh petani dan masyarakat adat Kajang atas tanah-tanah yang dikuasai oleh Lonsum misalnya, salah satu masalahnya bersumber dari HGU tersebut.  
 
Kebijakan HGU ini sebenarnya adalah kebijakan pemerintah orde baru membuka peluang yang sangat besar kepada pemilik modal untuk menguasai dan memiliki tanah rakyat dengan pertimbangan demi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kedudukan tanah akhirnya bergeser dari fungsi sosial menjadi fungsi komoditas.

Siapa yang bisa mendapat HGU ini? Tentu tidak mungkin rakyat kecil yang tidak punya modal. Mereka yang biasanya dapat HGU  adalah kalangan atas, perusahaan atau korporasi. Harus memiliki investasi modal yang layak dan teknik perusahan yang baik, khususnya jika ingin mengelola lahan 25 Ha ke atas. Poin pentingnya kan untuk pertumbuhan ekonomi?

Dalam praktiknya kalau pun ekonomi bertumbuh, maka yang merasakan adalah perusahan dan korporasi yang memiliki HGU itu. Rakyat kecil di sekitarnya malah kehilangan lahan garapan dan tentu saja semakin miskin. Hal inilah yang memicu terjadinya konflik agraria seperti kasus-kasus reclaiming yang dilakukan rakyat atas tanah-tanah yang dikuasai para konglomerat itu.

Singkatnya HGU tak lain adalah kecenderungan yang berpihak pada investor dan pada akhirnya mengurangi akses rakyat terhadap tanah.  Walau HGU hanya bisa diberikan pada Warga Negara Indoenesia, tapi warga negara yang elit tentunya.  Kalau selama ini ada sinyalemen tentang adanya kelompok yang hanya 1 % tapi menguasai kekayaan Indonesia nyaris setengahnya, ya...di antaranya para pemilik HGU itu.

Begitulah kura-kura....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun