Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat 2 Kecamatan Meradang terkait Dana CSR dan Bagi Hasil Produksi yang Dimonopoli Pemda Kab. Bogor

13 Juli 2019   23:35 Diperbarui: 14 Juli 2019   00:15 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unit Produksi Panas Bumi PT.Star Energy Geotermal Salak

Cibinong Bogor 13.7.19, Perlawanan masyarakat sekitar PT.SEGS.Ltd yang menuntut Pemerintah daerah untuk realisasi kan dana bagi hasil produksi dan CSR terus berlanjut, Warga yang merasa hak-hak nya dirampas terus melakukan langkah-Langkah untuk mendesak pemerintah daerah segera menyalurkan dana bagi hasil produksi yang masih mengendap di kas pemda.

Diantara nya Lili warga yang selama ini tinggal di didesa purasari kecamatan leuliang mengatakan "kami sejak masih bernama chevron tidak pernah menerima yang nama nya CSR itu yang saya tau, dan bisa tanyakan kepada masyarakat sini", dan ini dipertegas oleh kang Pendi yang juga warga purasari ia mengatakan bahkan saat terjadi gempa lokal yang diakibatkan ekplorasi di PT.star energy geotermal salak Ltd, kami tidak menerima bantuan, dan kami dilempar ke pemerintah daerah ujar nya.

Senada dengan pernyataan diatas kang ade warga desa pamijahan kecamatan pamijahan pun angkat suara, ia mengatakan bahwa selama ini bantuan baik itu dana CSR atau bagi hasil produksi kalau kami tidak pernah menikmati, pernah datang dalam bentuk semen dan pasir, entah siapa yang minta dan buat keperluan apa tidak jelas ujar nya, dan ini dipertegas oleh sekdes yang mengatakan benar pernah ada bantuan dari pemda namun itu dalam bentuk barang dan itu dulu pernah dikirim semen, dan sudah kami distribusikan ke masyarakat mempertegas pernyataan nya sesuai kondisi yang ada.

Dan ketika kami tanyakan terkait dana bagi hasil produksi, dan csr dalam kurun waktu setahun terakhir sekdes pamijahan kang pepen mengatakan kami hanya pelaksana dan apa yang pemda berikan akan kami distribusikan pada masyarakat, namun memang dalam setahun ini untuk csr belum ada dan dana bagi hasil produksi sudah dua tahun belom kami terima.

Namun masyarakat mengeluhkan karena apa yang menjadi hak masyarakat mengapa pemerintah daerah mempersulit, disisi lain ARUN sebagai lembaga advokasi terus bersama masyrakat mendorong, bahkan telah berkoordinasi dengan komisioner ombudsman bapak teguh dari akan sangat terbuka dan akan secepat nya ditindak lanjuti dan menyarankan pihak ARUN sebagai pendamping masyarakat untuk mempasilitasi membuat pengaduan, begitu juga dengan pihak KPK akan segera dikordinasikan, namun berdasarkan musyawarah dengan warga pihak arun akan mengambil langkah mediasi terlebih dahulu, namun jika oknum dan pemerintah daerah yang terlibat tutup mata maka kami akan ambil langkah hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun