Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan Notonegoro
Muhammad Ihsan Notonegoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Pembangunan Indonesia setelah Pandemi Covid-19

25 November 2022   22:52 Diperbarui: 25 November 2022   22:59 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wabah virus corona yang berasal dari Wuhan, China memberikan efek yang luar biasa bagi pembangunan dan stabilitas nasional masing-masing negara. Menanggapi pandemi virus corona, negara-negara di seluruh dunia mengambil tindakan kebijakan dengan menerapkan aturan jarak sosial dan physical distance. Kebijakan ini mengalami penurunan yang signifikan aktivitas drastis dan pergerakan orang di kota-kota besar di seluruh dunia.

 Beberapa negara memiliki aturan pemblokiran dan beberapa memiliki batasan pelayanan Sosial Berskala Besar. Dengan disahkannya PSBB, beberapa perusahaan dan industri besar tidak boleh beroperasi, sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian cukup besar. Sektor ekonomi merupakan salah satu sektor yang memiliki konsekuensi yang paling mengerikan. 

Tindakan yang dilakukan oleh pemimpin dunia menyebabkan berbagai krisis dan depresi global mulai dari terhentinya perdagangan ekspor impor, stagnasi di beberapa industri, hingga ancaman pengangguran meningkat karena hilangnya lowongan selama pandemi Covid-19. 

Penyebaran Covid-19 yang begitu cepat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga harus memikirkan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 untuk meminimalisir dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi. 

Selama dua tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pemulihan ekonomi. Bantuan sosial diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi baik bagi UMKM maupun korporasi.

Pemerintah juga harus melaksanakan program reformasi struktural untuk memperbaiki iklim usaha dan produktivitas guna mendorong transformasi ekonomi serta mempercepat dan memperkuat pemulihan ekonomi Indonesia. 

Koordinasi dan sinergi dengan Bank Indonesia dan pemerintah daerah juga telah dilakukan secara harmonis dan kredibel dalam menghadapi pandemi untuk mengatasi tekanan ekonomi dan memulihkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan kembali. 

Seiring dengan dinamika pemulihan ekonomi, pemerintah juga melakukan sejumlah reformasi struktural. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan lintas sektor dalam bentuk penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokrasi dan dukungan sektoral. Reformasi juga ditujukan untuk memperkuat kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan. 

Di bidang keuangan negara, reformasi perpajakan dilakukan baik dari segi administrasi maupun politik. Undang-undang tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan merupakan unsur penting dalam melaksanakan reformasi perpajakan dan membangun landasan perpajakan yang adil, efektif dan akuntabel. Perpajakan akan menjadi sumber penerimaan yang dapat diandalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan jangka menengah dan panjang.

Jauh sebelum wabah Covid 19, sistem kesehatan negara kita harus menghadapinya dengan masalah defisit pembiayaan BPJS Kesehatan, maka negara ini memiliki peluang menjadi kendala bagi kelanjutan program. Kehadiran BPJS Kesehatan merupakan perwujudan nyata dari upaya pemerintah untuk menyediakan melindungi kesehatan warganya. 

Wajah BPJS Kesehatan masalah yang berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia, tidak hanya untuk pengguna, tetapi juga untuk keberlanjutan program kesehatan nasional itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun