Mohon tunggu...
RASHASHI IHSANI
RASHASHI IHSANI Mohon Tunggu... Penulis - Novelis, essais, penulis belasan antologi, juara 2 sayembara prosa dan essai nasional. Tinggal di pinggiran Jakarta

Novelis, essais, penulis belasan antologi, juara 2 sayembara prosa dan essai nasional. Tinggal di pinggiran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaum Oposisi dan Ringkihnya Supremasi Hukum Kita

12 Desember 2020   21:17 Diperbarui: 12 Desember 2020   21:40 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KAUM OPOSISI DAN RINGKIHNYA SUPREMASI HUKUM

Peradaban manusia pada medio abad 20 telah menggerus martabat dan akal budi secara masif hingga menyeret moral kemanusiaan ke titik nadir terendah.
Sejatinya perang politik dan agama sejak lama memakan banyak korban akibat keganasan sifat tabiat dasar purba manusia yang menihilkan dorongan-dorongan superego mereka untuk melahirkan empati dan menjalani hidup dengan tancapan nilai-nilai moral yang diikat tradisi setempat.

Bahwa berbuat jahat, contohnya, akan menuai hasil yang kita tanam (perbuat). Insting kemanusiaan ini kemudian banyak dibutakan kemaruk nafsu sisi gelap diri kita yang memang dicengkeram dorongan-dorongan dasar jiwa yang cenderung menyimpang.

Tragedi berdarah-darah perang politik dan agama telah kenyang kita saksikan dalam catatan sejarah negara kita. Bahkan sejak sekolah dasar, warna sejarah kita selalu tentang perang antar anak bangsa karena politik dan agama, contoh DI/TII Karto Soewiryo-Kahar Muzakar dan Daud Beureuh, G30S PKI dan lainnya.
Makin kesini kita saksikan ada tragedi Sampang, perang Ambon, Poso dan banyak lagi.

Berita kematian 6 laskar FPI dengan cara inprosedural yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek oleh pihak kepolisian RI praktis sekejap menjadi trending topik di teras berita manapun. Bahkan tragedi berdarah ini menjadi sorotan media-media luar berbahasa asing. Banyak narasi kabur warta berita dalam negeri yang membuat linglung banyak pihak atas kebenaran kasus ini yang sebenarnya.

Tak sedikit ucapan belasungkawa berdatangan kepada keluarga atau ormas yang berbadan hukum legal ini.
Banyak donasi tertuju pada keluarga korban penembakan, meski secara fakta kita saksikan tak ada ungkapan belasungkawa dari negara atau badan pemerintah manapun. Pemerintah menganggap bahwa yang meninggal ditembak mati adalah teroris, jadi tak perlu ucapan belasungkawa. Meski kita tak tahu sepak terjang yang diduga 'teroris' ini punya catatan kriminal apa di kepolisian.
Padahal takkan mengurangi rasa hormat warga jika kepala negara atau pejabat negara mengucapkan belasungkawa, apalagi yang meninggal adalah warga negara sendiri.
Lalu apa titik masalahnya? Adalah bahwa HRS melanggar protokol kesehatan di Petamburan. Dan untuk itu Polda metro melakukan pemanggilan, namun tak digubris karena menurut HRS sudah dibayarkan denda protokolnya.
Tapi itu belum selesai dan HRS harus datang, sehingga kasus polisi berseragam preman di Tol Cikampek dengan ending tragis, tembak mati, terjadi.
Padahal sebagai aparat yang digadang pengayom masyarakat harusnya Polri menempuh prosedur dengan UU yang mereka susun sendiri. Dan tak menghilangkan sisi kemanusiaan. Jangan karena oposisi, alih-alih menihilkan sisi kemanusiaan. Padahal toh pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada lalu saja tercatat banyak namun tak ada proses hukum kepada pihak-pihak pelanggar.

Apalagi ditambah kesaksian-kesaksian keluarga korban ketika pemandian jenazah korban penembakan itu menemukan bukti-bukti fisik yang menggurat hati nurani. Ini meresahkan kita yang melihat kasus penembakan aparat di tol sangat brutal. Sehingga banyak pihak menyayangkan, alih-alih Komnas HAM hendak membentuk tim investigasi independen untuk olah TKP diikuti ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah. Diharapkan kesimpangsiuran narasumber Polri dan FPI pada akhirnya nanti bisa bertemu benang merahnya.

Apakah polri akan melakukan aksi serupa seperti penanganan laskar FPI ini ketika menangkap tersangka kasus-kasus korupsi? Tentu tidak bukan!? Apalagi ada kasus penghinaan presiden yang sangat tebang pilih. Warga biasa cepat diciduk, diproses. Tapi beda ketika warga non pribumi yang bukan sekedar menghina, tapi mengancam, dilepas tanpa tuntutan hukum apapun. Maka perlakuan seluruh warga negara sebagaimana tertuang di dalam UUD hendaknya sama di mata hukum. Agar stabilitas nasional terus terjaga dan pemerintah dihargai warganya karena percaya akan kebijakan dalam penerapan hukum.

Ini pameo klise di negeri kita, bahwa hukum selalu tajam ke bawah tumpul ke atas. Namun, kini hukum punya tuannya, kapan pun yang benar bisa jadi salah. Dan yang sudah salah dicari pembenarannya, seperti yang benar selalu dicari-cari kesalahannya. Ini sifat lain manusia.

Masih hangat kasus pembunuhan Siyono oleh Densus 88 karena pria baru terduga teroris ini ditembak mati memancing panasnya suhu dan gelombang protes dimana-mana. Tapi seperti kasus kekerasan ormas GMBI beberapa waktu lalu yang menyerang kelompok FPI, lagi-lagi menguap tanpa proses hukum.
Polri harus berbenah dan membina anggotanya agar juga tunduk pada UU meski sebagai penegak hukum dan punya kewenangan mereka memang berhak. Namun, bukan alih-alih bebas dan kebal hukum ketika aparat penegak hukum melawan hukum.

Di mata hukum negara kita, kaum oposisi seringkali mendapat perlakuan hukum yang timpang dan tebang pilih. Kasus ditangkapinya para aktivis dakwah yang oposisi terhadap pemerintah telah banyak tercatat. Dakwaan makar, penghinaan presiden, pejabat negara, atau tokoh-tokoh yang berpengaruh dan lain-lain menjadi delik hukum yang mudah diperkarakan. Tapi oposisi tidak bisa berbuat sebaliknya. Sementara beberapa kasus penistaan oleh oknum-oknum di ruang intelektual dan forum-forum Maya terkesan aman dan sarat pembiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun