Mohon tunggu...
Ihsan Imaduddin
Ihsan Imaduddin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Hidup didunia untuk mengabdi kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan SIM Polres Tanjungpinang Kembali Dibuka, yang Tak Pakai Masker Siap-siap Disuruh Pulang

30 Mei 2020   14:29 Diperbarui: 30 Mei 2020   16:41 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana masyarakat saat mengantri untuk mengurus SIM. Foto: Ipda Latifa Andika untuk kompasiana


Tanjungpinang - Setelah lebih kurang 2 bulan, pelayanan SIM di Polres Tanjungpinang ditutup, kini masyarakat yang ingin mengurus SIM sudah mulai dilayani kembali oleh petugas.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Y Widodo melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Ragiden) Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Latifa Andika, di ruangannya, Sabtu, (30/5/2020).

Dibukanya pelayanan, kata Latifa, sudah sesuai dengan petunjuk dan Telegram Rahasia (TR) yang keluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Awalnya, Latifa mengungkapkan, jika pembukaan layanan SIM akan diundur hingga 29 Juni 2020. Namun, karena ada penerapan new normal, maka pengunduran itu dibatalkan.

"Terahir jika ada penambahan virus corona yang signifikan, maka diundur bukanya sampai 29 Juni. Tapi ternyata ada perbaikan lagi, karena kemarin dari pemerintah sudah ada mencanangkan new normal, jadi kami juga menyesuaikan. Karena itu, kami pada 29 Mei (Kamis kemarin) sudah mulai buka pelayanan buat SIM. Sesuai TR yang ditetapkan sebelumnya." Ujar Latifa.

Latifa, juga mengungkapkan, jika masyarakat yang SIM nya mati pada rentang waktu 24 Maret hingga 29 Mei, maka mendapatkan dispensasi.

Dispensasi yang dimaksud Latifa, ialah, tidak harus membuat baru SIM, namun cukup memperpanjang SIM saja.

"Cuma ada dispensasi, dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 29 Mei, yang SIM nya mati diwaktu itu, tidak dihitung buat baru. Tapi dihitung perpanjangan. Karena pelayanan SIM pada waktu itu, kan tutup. Tapi kalau diatas (rentang waktu) itu mati, misalnya 20 maret atau 30 Mei, dia harus buat baru. Karena hitungannya mati bukan dispensasi." Ucapnya.

Untuk prosedur pembuatan SIM, Latifa menambahkan, masih seperti biasa yakni dengan membawa foto kopi KTP dan surat kesehatan.

"Kalau perpanjang SIM juga masih sama, bawa SIM lama, surat kesehatan dan foto kopi KTP. Dan jam pelayanan, dibuka dari jam 09.00 WIB hingga 14.00 WIB." Kata dia.

Meski pelayanan SIM sudah dibuka, Latifa menegaskan, jika pihaknya tetap menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun