Tanjungpinang - Anak Wali Kota Tanjungpinang, M Apriyandi terancam gagal untuk merasakan empuknya kursi DPRD Kota Tanjungpinang walaupun ia meraih suara terbanyak dan sudah diplenokan oleh KPU Kota Tanjungpinang. Pasalnya ia tersandung kasus money politic alias politik uang.
Andi (panggilan akrabnya) maju DPRD Kota Tanjungpinang dari dapil Tanjungpinang Timur melalui partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).Â
Status Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan politik uang.Â
"Saya tidak melakukan itu (money politics), saya juga tidak kenal dengan RT (selaku saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," ujar Andi usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).
Sampai saat ini, kata Andi, belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dengan politik uang tersebut. Andi menyampaikan aka  kooperatif menghadapi proses hukumnya.Â
Usai pemeriksaan itu, Andi juga mempertanyaka  pasal yang disangkakan terhadap dirinya. Dia menjelaskan ada perbedaan pasal yang menjeratnya. Saat diklarifikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, pasal yang disangkakan kepadanya Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namum, saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang pasalnya berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu. "Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang," ujar dia.Â
Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung terkait pergantian pasal yang disangkakan kepada Andi. Zaini menuturkan, saat ini proses sudah ditangan Polres Tanjungpinang.
"Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini singkat. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â