Mohon tunggu...
Ihsan Ramadhani
Ihsan Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KUCING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dropship dan Pandangan Islam Mengenainya

8 Desember 2022   00:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   00:00 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Munculnya internet di awal abad 21 menyebabkan mudahnya informasi tersebar dan berkembang. Informasi dari berbagai penjuru dunia sangat mudah diakses mulai dari kaum awam hingga intelek dan menyebabkan pergeseran cara transaksi masyarakat dari metode konvensional ke metode digital. Fenomena ini dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para penjual untuk bertransaksi dengan model bisnis baru salah satunya adalah dropship.

Dikutip dari buku Step By Step Bisnis Dropshipping & Reseller karya Ahmad Syafii, S.Kom dan Java Creativity, Dropshipping adalah penjualan produk yang memungkinkan si penjual (dropshipper) menjual barang ke pelanggan, dengan hanya bermodalkan foto dari supplier (pemasok), atau toko tanpa harus menyentuh barang dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshipper. Model bisnis ini pada umumnya melibatkan 3 pihak, yaitu supplier sebagai pemasok barang serta pengirim, konsumen sebagai orang yang membali barang, dan dropshipper sebagai perantara antara keduanya.

Sistem bisnis dropship memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh jenis bisnis lain yang pernah ada sebelumnya. Keunggulan tersebut antara lain:

  • Modal Kecil: Dalam hal ini metode dropship memiliki keuntungan tidak membutuhkan modal yang besar untuk pengadaan toko, produk dan biaya produksi. Namun disisi lain, seorang dropshipper harus memiliki teknik marketing dengan pengelolaan informasi produk yang terbarukan, karena tidak memiliki produk secara fisik dan minimnya data informasi produk yang didapatkan dari supplier.
  • Tingkat Risiko Rendah: Tingkat risiko memulai bisnis dropship sangat rendah, karena tidak dibutuhkan banyak modal untuk memulainya. Seorang dropshipper juga tidak perlu menyetok barang tersebih dahulu. Oleh karena itu, dropshipper tidak akan dipusingkan dengan masalah produk tidak laku, kadaluarsa, pengelolaan gudang, dan lain sebagainya.
  • Jam Kerja Fleksibel: Usaha jenis ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa ada jam kerja yang mengikat. Seorang dropshipper bebas mengatur jam kerjanya sendiri, terlebih lagi toko yang dibuat adalah toko online. Sehingga, seluruh produk yang dijual bisa diakses dan dipesan kapan saja oleh pelanggan. Apabila memiliki pekerjaan lain, seorang dropshipper juga tidak perlu keluar dari pekerjaan utamanya.
  • Relatif Mudah Dijalankan: Bisnis dropship relatif mudah dijalankan siapa saja, bahkan oleh orang yang baru memulai bisnis sekalipun. Seorang dropshipper hanya perlu bekerjasama dengan supplier yang menerima model sistem seperti ini. Langkah selanjutnya dropshipper sudah bisa mulai berjualan tanpa khawatir usahanya dirusak oleh supplier.

Pandangan Islam Mengenai Dropship

Dilansir dari muslim.or.id, terdapat 4 pendekatan yang memungkinkan dalam skema dropship ini. Pendekatan tersebut ialah:

  • Akad Samsarah

Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Para ulama ijma tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum (diketahui). Namun mereka khilaf mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah (presentase). Jumhur ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan:

فأمَّا الرجل يُعْطَى السلعةَ فيقال له: «بِعْها ولك كذا وكذا في كُلِّ دينارٍ» لشيءٍ يُسَمِّيه فإنَّ ذلك لا يصلح؛ لأنه كُلَّما نَقَصَ دينارٌ مِن ثَمَنِ السلعة نَقَصَ مِن حقِّه الذي سَمَّى له؛ فهذا غررٌ لا يدري كم جَعَل له

“Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia (makelar) tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Al Muwatha, 2/685).

Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut:

  • Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar (makelar) yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli.
  • Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan.
  • Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang.

Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh.

  • Akad Salam

Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (283) :

  • Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi (barang yang diperjual-belikan dalam akad salam) secara rinci.
  • Disebutkan jenis dari musallam fihi
  • Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi
  • Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi
  • Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati
  • Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad
  • Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan (aset pasif) seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun