Mohon tunggu...
IHFAZH FATHIN KHAIRY
IHFAZH FATHIN KHAIRY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya orang biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Insinyur

21 Juni 2022   08:44 Diperbarui: 21 Juni 2022   08:53 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

kebobrokan moral;

 

(2) ia menerima komisi terlarang;

 

(3) ia gagal mengungkapkan apa pun kepada kliennya

 

"Kode Perilaku Profesional" ini memiliki kekuatan hukum dan pelanggaran terhadap aturan apa pun yang terkandung dalam kode BEM dapat membuat pelakunya dikenai hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Insinyur termasuk hukuman akhir dari de-registrasi. Oleh karena itu, dalam melihat peran BEM sebagai badan pengatur, kekuatannya untuk bertindak dalam hukum harus diperhitungkan. Kode BEM paling-paling dapat membedakan antara yang legal dan yang tidak, dan dapat dianggap sebagai dasar atau level minimal etika yang harus dipertahankan.

 

Semua aturan dalam Kode kecuali dua terdiri dari "Yang Harus Dilakukan dan yang Dilarang" yang jelas. Aturan-aturan ini berkaitan dengan apa yang Insinyur harus atau tidak boleh lakukan dalam pekerjaan atau praktik pribadinya dan sangat jelas dan tidak ambigu. Semua aturan ini berkaitan dengan pencegahan situasi yang mungkin dapat menimbulkan konflik kepentingan antara Enjinir, majikan atau kliennya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun