Mohon tunggu...
Igoendonesia
Igoendonesia Mohon Tunggu... Petani - Catatan Seorang Petualang

Lovers, Adventurer. Kini tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Berabe, Negara ‘Restui’ Pembakaran Hutan!

24 Oktober 2015   19:25 Diperbarui: 24 Oktober 2015   20:07 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sebuah Helikopter Sedang Berusaha Memadamkan Kebakaran Hutan (www,okezone.com)"][/caption]Kebakaran hutan masih merajalela di berbagai belahan nusantara.  Bencana asap tak kunjung minggat. Derita seorang Mamah Muda korban kabut asap, kawan saya di Pulau Sumatera sana pun belum juga usai. Kisah lengkapnya disini http://www.kompasiana.com/igoendonesia/curhat-ibu-ibu-muda-korban-kabut-asap_56177016117f61d207dfe4b8 . “Asap datang dan pergi seenaknya seperti ingus. Datang, berikan penderitaan, lalu pergi. Datang lagi, berikan derita ulang, pergi lagi seenaknya. Sialnya gue gak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa mengutuk dan memaki, ” katanya.

Gegara kabut asap, Mahmud itu sekarang jadi melek berita. Dulu yang selalu diikuti gossip artis dan sinetron, sekarang setelah kabut asap sering datang melanda, Ia juga update berita tentang kebakaran hutan baik di TV maupun berselancar melalui gadgetnya yang canggih. Baguslah, kabut asap memberikan imbas positif buat dia. Gadgetnya nggak hanya buat selfie dan update status fesbuk romantis yang bikin pingin...

Kali ini, setelah dia setiap hari mengikuti berita tentang kebakaran hutan, Ia misuh-misuh lagi, curhat lagi berapi-api. Sebelumnya, Ia mengutuk para oknum, baik perusahaan dan perorangan, yang membakar hutan untuk membuka lahan. Sekarang, Ia mencak-mencak setelah baca berita mengenai adanya Undang-undang dan beberapa peraturan resmi pemerintah yang membolehkan masyarakat membakar hutan untuk membuka lahan.

“Wah, berabe! Betul-betul berabe..!Kalau begini, pembakaran hutan direstui negara dong? Undang-undang seperti ini harus direvisi kalau perlu diamandemen. Tapi, aku kan hanya emak-emak seksi di Sumatera sini, mana suaraku didengar pemerintah, paling didengar suami doang, itupun kalau sudah teriak-teriak. Gun, kamu tulis lagi ya. Awas kalau nggak!! Tulisanmu kan bagus, bernas dan cerdas, lucu lagi kayak orangnya, pasti bisa menyampaikan dengan lebih baik ke pemrentah dan wakil rakyat . Semoga aja bisa dibaca banyak orang, jadi headline di kompasiana biar semua pada nyadar,” katanya yang sedikit memuji, meski sedikit, sudah membuatku tersipu malu.

Hmmh…. meski cerewet ternyata Mahmud satu ini kritis juga. Dulu, jaman kuliah kok belum keluar sikap kritisnya ya, baru seksinya. Coba kalau dia seksi dan juga kritis, apalagi jadi aktivis, sungguh perpaduan yang langka dalam dunia mahasiswa… hihi.

Saya pun langsung browsing, wah ternyata dia memang update banget. Berita soal adanya Undang-undang yang mengizinkan pembakaran hutan bagi masyarakat memang baru muncul sehari-dua hari ini. Saya pun baru tahu. Berikut saya sarikan untuk para pembaca budiman dari berbagai sumber, salah satunya ini http://nasional.tempo.co/read/news/2015/10/23/206712396/aturan-ini-izinkan-pembakaran-hutan-dan-lahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
.

Pasal 69, Ayat 2 :  membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Dalam penjelasan UU Nomor 32, pasal 69 ayat (2), dijelaskan : Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan itu berisi tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan kebakaran hutan dan lahan. Peraturan ini sebenarnya dibuat untuk mengefektifkan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Izin itu jelas ditulis dalam Pasal 4: 

Ayat 1 : Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun