Mohon tunggu...
I Gede Sukrawan
I Gede Sukrawan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Belajar hidup tanpa judul..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ormas Terdaftar

9 Juni 2012   06:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:12 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Di Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kemendagri dan Pemerinta Daerah disebutkan syarat ketat bagi yang ingin mendaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) diantaranya harus tercantum riil pengurus, sekretariat, akte notaris, hingga program kerja. Masa berlaku pendaftaran pun hanya lima tahun.

Jika ada ormas atau LSM yang tidak terdaftar, akibat paling utama adalah sulitnya mendapat bantuan dana dari pemerintah daerah ataupun mendapat rekomendasi untuk pembuatan proposal bantuan dana ke instansi lain.

Di Kabupaten Jembrana, Bali, disebutkan di Bali Post (9/6) disebutkan sekurangnya ada 73 ormas yang belum terdaftar.

Pertanyaan saya, bila sudah terdaftar, apakah sebuah ormas boleh bertindak anarkis? Pfft

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun