I Gusti Ayu Nindhi Dwi Oka Marinda
Prodi Akuntansi  FEB Unmas Denpasar
 Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
 Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.Pasar Modal mengacu pada kegiatan yang mengumpulkan dana dari beberapa pihak dan membuatnya tersedia untuk pihak lain yang membutuhkan dana. Fungsi inti dari pasar semacam itu adalah untuk meningkatkan efisiensi transaksi sehingga setiap entitas individu tidak perlu melakukan pencarian dan analisis, membuat perjanjian hukum, dan menyelesaikan transfer dana. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksadana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Instrumen pasar modal   :
1. Saham
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu
a.saham biasa (common stock)
b.saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan kedua sahham tersebut berada pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2.Obligasi