Mohon tunggu...
iga mutiara
iga mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wakaf Untuk Umat: Pemanfaatan Tanah Wakaf sebagai Ruang Kegiatan Musholla

21 Mei 2025   23:58 Diperbarui: 21 Mei 2025   23:58 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di desa saya Wangen, Polanharjo Klaten terdapat tanah wakaf yang dibangun seperti aula dan dipergunakan untuk kegiatan musholla, karena tanah tersebut bersampingan dengan musholla. Tanah tersebut dulunya adalah sebuah kebun milik Bapak Sumadi dan Almarhummah Ibu Fatonah yang saat ini sudah dibangun sebuah bangunan aula. Tanah wakaf itu memiliki luas kurang lebih 40 meter. Namun, wakif dari tanah tersebut adalah atas nama Almarhummah Ibu Fatonah karena sebelum beliau meninggal dunia, beliau pernah menyampaikan wasiat agar memberikan sebidang tanah tersebut untuk diwakafkan kepada musholla dan agar digunakan untuk mengembangkan dan menambah tempat kegiatan di musholla. Kemudian, nadzir dari tanah wakaf tersebut adalah Bapak Bakrun, beliau merupakan ketua takmir di musholla tersebut.

Bapak Bakrun selaku nadzir mempunyai rencana melakukan pengelolaan tanah tersebut untuk kegiatan-kegiatan musholla, seperti dijadikan tempat rapat, untuk tempat transit ustadz karena di musholla tersebut setiap malam minggu selalu mengadakan pengajian dan untuk transit para tamu dari luar. Selain itu, bangunan tersebut juga digunakan untuk pengajian anak-anak saat sore hari.

Namun, sebagai nadzhir Bapak Bakrun mempunyai persoalan/kendala dalam mengelola tanah wakaf tersebut, persoalan itu adalah karena pembangunan yang belum selesai 100% dan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya dari para jama'ah tanpa menggunakan tenaga ahli tukang bangunan. Kemudian, pembangunan tersebut juga masih memerlukan dana dan dana tersebut nantinya dihimpun dari para jama'ah yang secara sukarela memberikan bantuan dana. Selain itu, Bapak Bakrun juga menyampaikan bahwa tanah wakaf tersebut belum ada sertifikat dan belum terdaftar di SIWAK, beliau menyampaikan sertifikasi tersebut masih dalam proses dan diurus dikarenakan tanah tersebut baru-baru ini diwakafkan.

Menurut saya, solusi dari kendala tersebut adalah dengan mengadakan gotong royong secara rutin dengan melibatkan jama'ah dan warga sekitar agar pembangunan tersebut cepat selesai, membuat laporan keuangan serta membuka penggalangan dana/ donasi agar jama'ah mengetahui kekurangan dana tersebut, melanjutkan dan mempercepat proses sertifikasi, kemudian bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf, dan untuk mempercepat pendaftaran ke dalam SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), nadzhir bisa meminta pendampingan langsung dari petugas wakaf di KUA atau Kemenag.

Inovasi nadzhir dalam mengelola bangunan tersebut yaitu dengan mengadakan kegiatan-kegiatan di musholla, kemudian untuk menarik perhatian anak-anak muda agar senang ke musholla dikarenakan di bangunan tersebut ada fasilitas dapur yang bisa digunakan untuk masak-masak, ngopi dan lain sebagainya. Kemudian kedepannya akan diadakan kegiatan anak-anak ataupun pemuda pemudi di bangunan tersebut agar bangunan itu berguna dan memiliki manfaat bagi masyarakat dan sebagai amal jariyah untuk almarhummah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun