Mohon tunggu...
iga mutiara
iga mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Hibah, Wasiat, dan Wasiat Wajibah dalam Masyarakat

14 Mei 2025   00:35 Diperbarui: 14 Mei 2025   00:35 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Bagaimana sistem penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum barat dan hukum islam?

Dalam hukum adat mengenal prinsip penggantian tempat atau plaatsvervulling yang artinya seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya, dan oleh sebab itu, tempat anak tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang meninggal dunia tadi (susu dari si peninggal harta). Kemudian, dalam Pembagian warisan adat terdiri atas:

a. Sistem kekerabatan yang menarik garis dari keturunan bapak (patrilinear)

 Hal ini membuat kedudukan pria lebih menonjol dibandingkan wanita dalam hal pembagian warisan. Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hukum waris adat adalah Lampung, Nias, NTT, dan lainnya.,

b. Sistem kekerabatan yang menarik dari garis keturunan ibu (matrilinear)

Hal ini membuat kedudukan wanita lebih menonjol daripada kedudukan dari garis Bapak. Contoh daerah yang menganut sistem kekerabatan ini dalam hal hukum waris adat adalah Minangkabau, Enggano, dan Timor.

c. Sistem kekerabatan yang menarik garis dari keturunan bapak dan ibu (parental).

Dalam sistem kekerabatan ini kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah sama. Contoh daerah yang menganut sistem ini adalah Sumatera Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan. Sistem pembagian warisan ini, tetap dipakai oleh masyarakat hukum adat, sebagai wujud pluralisme.

  • Hukum Barat/KUHPer

Dalam KUHPerdata pergantian tempat ahli waris (plaatsvervulling) diatur dalam Pasal 841 B.W. "Penggantian tempat memberi hak kepada seorang yang mengganti untuk betindak sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti." Kemudian dalam KUHPer dikenal 3 macam penggantian tempat, yaitu:

a. Penggantian dalam garis ke bawah

Menurut pasal 842 KUHPerdata, penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah berlangsung terus tanpa ada akhir. Dalam segala hal penggantian seperti tersebut di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal beberapa anak Pewaris, mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal dunia terlebih dahulu, maupun keturunan mereka mewariss bersama-sama walaupun berlainan keluarga itu berbeda-beda derajatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun