Mohon tunggu...
Iftitahul Masruroh
Iftitahul Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa

Main volly,membaca,menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa itu hukum syara' dalam islam?

15 Oktober 2025   15:25 Diperbarui: 15 Oktober 2025   15:32 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih. Dan juga merupakan seperangkat peraturan da n ketetapan Allah SWT yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang bersumber dari wahyu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. 

Pembagian hukum syara' ada 2 yaitu : 

1. Hukum taklifi 

Hukum taklifi adalah tuntutan atau ketentuan syariat yang secara langsung membebani seorang mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal) untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan.

2. Hukum wadh'i

Hukum wadh'i adalah aturan syariat Islam yang berkaitan dengan penetapan Allah SWT mengenai sebab, syarat, mani' (penghalang), sah, batal, azimah, dan rukhsah. Hukum ini menjadi penjelas dan pelengkap bagi hukum taklifi, yang mengatur kewajiban, larangan, dan pilihan hukum. 

Hukum taklifi terbagi menjadi 5 bagian,yaitu :

1. Wajib,ialah sesuatu yg apabila ditinggalkan maka akan mendapat siksa. Seperti contoh : Sholat,Puasa ramadhan 

2. Sunnah,ialah sesuatu apabila dilakukan maka mendapat pahala bila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa. Seperti contoh : Sholat sunnah,Puasa sunnah

3. Haram,ialah sesuatu apabila dilakukan maka akan mendapat siksa bioa dilakukan maka tidak akan mendapat dosa. Seperti contoh : Zina,Meminum khamr

4. Makruh,ialah sebaiknya ditinggalkan tapi tidak akan mendapat dosa apabila dilakukan. Seperti contoh : Tidur terlalu lama,dan makan bawang sebelum sholat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun