Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih. Dan juga merupakan seperangkat peraturan da n ketetapan Allah SWT yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, yang bersumber dari wahyu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.Â
Pembagian hukum syara' ada 2 yaitu :Â
1. Hukum taklifiÂ
Hukum taklifi adalah tuntutan atau ketentuan syariat yang secara langsung membebani seorang mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal) untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih antara melakukan dan meninggalkan suatu perbuatan.
2. Hukum wadh'i
Hukum wadh'i adalah aturan syariat Islam yang berkaitan dengan penetapan Allah SWT mengenai sebab, syarat, mani' (penghalang), sah, batal, azimah, dan rukhsah. Hukum ini menjadi penjelas dan pelengkap bagi hukum taklifi, yang mengatur kewajiban, larangan, dan pilihan hukum.Â
Hukum taklifi terbagi menjadi 5 bagian,yaitu :
1. Wajib,ialah sesuatu yg apabila ditinggalkan maka akan mendapat siksa. Seperti contoh : Sholat,Puasa ramadhanÂ
2. Sunnah,ialah sesuatu apabila dilakukan maka mendapat pahala bila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa. Seperti contoh : Sholat sunnah,Puasa sunnah
3. Haram,ialah sesuatu apabila dilakukan maka akan mendapat siksa bioa dilakukan maka tidak akan mendapat dosa. Seperti contoh : Zina,Meminum khamr
4. Makruh,ialah sebaiknya ditinggalkan tapi tidak akan mendapat dosa apabila dilakukan. Seperti contoh : Tidur terlalu lama,dan makan bawang sebelum sholat