Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan

1 April 2017   13:32 Diperbarui: 1 April 2017   13:44 2863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : http://www.evangelicalsforsocialaction.org

Peningkatan mutu pendidikan merupakan agenda penting yang dilakukan oleh pemeirntah untuk meningkatkan daya saing bangsa ditengah persaingan global dan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Salah salah satu tantangannya adalah belum semua sekolah mampu memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Belum lagi pemerataan dan ketimpangan kualitas baik kualitas sarana prasarana maupun kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Peningkatan mutu pendidikan bukan hal yang mudah. Memerlukan perencanaan, proses, biaya, dan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas. Salah satu fase yang ditempuh dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui dijalankannya Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Penjaminan mutu pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pasal 2 disebutkan bahwa ”Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.” tujuan akhir dari SPMP adalahtingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

SPMP terdiri dari dua bentuk, yaitu (1) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan (2) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilakukan oleh sekolah melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS), sedangkan SPME dilakukan oleh pihak luar melalui kegiatan akreditasi.

Salah satu pihak yang memiliki peran strategis dalam penjaminan mutu pendidikan adalah pengawas sekolah. Pada lampiran Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawas memiliki binaan sejumlah sekolah atau sejumlah guru. Pengawas menjadi ujung tombak dalam peningkatan mutu sekolah-sekolah binaannya. Pengawas adalah pihak yang diharapkan memberikan informasi terbaru berkaitan dengan kebijakan pendidikan, memberikan alternatif solusi ketika sekolah mengalami kesulitan dalam meningkatkan mutu atau menjalankan program-programnya.

Dalam implementasi SPMP di sekolah, maka langkah pertama yang dilakukan oleh pengawas adalah membantu sekolah dalam melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai dasar dalam pemetaan mutu sekolah berdasarkan SNP. Setelah hasil EDS dianalisis, maka disusun rekomendasi program apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu SNP yang lemah. Misalnya yang lemah adalah standar proses, maka pengawas mendampingi sekolah dalam menyusun program peningkatan standar proses. Salah satu programnya misalnya Workshop Penerapan Model-model Pembelajaran.

Sejalan dengan program Sekolah Model (Sekmod) yang saat ini dilaksanakan, pengawas di sekolah yang dijadikan sebagai sebagai sekmod, menjadi Fasilitator Daerah (Fasda). Pada tiap sekmod juga memiliki sekolah-sekolah imbas yang diharapkan ikut meningkat kualitasnya dengan mengikuti kegiatan pemenuhan SNP di sekolah model. Dengan demikian, akan terjadi penyebaran dan percepatan dalam peningkatan mutu dan pencapaian SNP. Sekmod menjadi leading sectoratau service of excellencedalam upaya penjaminan mutu di wilayahnya.

Pengawas dengan tupoksi yang dimilikinya diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dalam mengawal SPMP. Walau demikian, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam penjaminan mutu pendidikan, pengawas perlu diperhatikan peningkatan kompetensinya. Seorang pengawas di sebuah daerah mengeluh terhadap kurangnya perhatian pemda terhadap peningkatan mutu pendidikan termasuk peningkatan kompetensi pengawas.

Dia menambahkan Dinas Pendidikan lebih berkutat dengan urusan administratif daripada mengurusi peningkatan mutu pendidikan. Walau hal tersebut hanya sebuah kasus, tetapi setidaknya itu menjadi gambaran bahwa kadang-kadang komitmen pemerintah daerah belum sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, maka pengawas jangan sampai seorang perwira yang tidak dibekali amunisi ketika berperang, karena akan kesulitan dalam menjalankan tupoksinya dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun