Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Gerakan Nasional Menghormati Guru

24 November 2016   21:57 Diperbarui: 25 November 2016   10:30 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo mencium tangan gurunya. (Foto : http://baranews.co/)

Semua pihak sudah mafhum bahwa guru adalah ujung tombak dalam layanan pendidikan di sekolah. Tugas guru bukan hanya mengajar tapi juga mendidik para siswanya. Selain itu, guru juga bertugas untuk membimbing dan menilai hasil belajar para siswanya. Belum lagi tugas tambahan dan seabreg tugas administratif yang harus disusun oleh guru menyebabkan pikiran dan tenaga guru banyak terkuras di sekolah. Bahkan seorang guru banyak mengorbankan waktu untuk diri dan keluarganya untuk melaksanakan tugas-tugas sekolah.

Rencananya Kemdikbud akan memberlakukan kewajiban guru harus berada di sekolah selama di sekolah selama delapan jam sehari. Tujuannya agar guru tidak repot mencari kekurangan jam mengajar. Undang-undang Guru dan Dosen mewajibkan guru bekerja antara 24-40 jam seminggu. Bagi guru yang berstatus PNS, ada kewajiban jam kerja selama 37,5 jam seminggu. Sebenarnya walau tanpa aturan tersebut, ada guru yang sehari-harinya di sekolah. Sebelum jam tujuh pagi sudah hadir di sekolah, dan baru pulang pada sore hari karena menjadi pembina ekstrakurikuler, melatih siswa, atau pekerjaan lainnya.

Mengingat pentingnya peran guru, maka Presiden Joko Widodo mengajak kepada semua pihak terkait untuk menghormati guru. Jokowi mengatakan bahwa pada tahun 70-an sosok guru begitu berwibawa dan dihormati. Murid kalau bertemu dengan guru tidak berani menatap dan mencium tangannya. Bahkan pada zaman sebelum kemerdekaan, murid benar-benar dididik untuk hormat kepada guru. Jangankan bertemu secara langsung, ketika mendengar suara sepatunya pun, murid-murid yang sedang ribut di dalam kelas langsung terdiam.

Tapi saat ini kondisinya berbeda. Banyak siswa yang kurang hormat kepada guru. Kasus-kasus kriminalisasi terhadap guru telah mengganggu konsentrasi guru dalam mengajar. Guru berada dalam ketakutan karena khawatir ketika memberikan hukuman disiplin kepada siswa justru mendapatkan tindakan main hakim sendiri dari orang tua siswa atau diadukan ke aparat kepolisian atas tuduhan melanggar hak anak. Akibatnya, guru pun banyak yang apatis. Datang ke sekolah yang penting mengajar. Ketika ada siswa yang melanggar tata tertib sekolah tidak berani menindak karena takut diadukan ke polisi.

Dulu guru dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dijuluki Umar Bakri karena gajinya minim dan hidupnya prihatin, tetapi seiring dengan peningkatan kesejahteraan guru, label tersebut telah diubah, yaitu guru menjadi pembangun insan cendekia, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterimanya dapat berdampak terhadap peningkatan kinerja, kompetensi, yang tercermin pada peningkatan kualitas KBM.

Guru memang insan yang wajib dihormati karena seorang murid bisa membaca, menulis, berhitung berkat jasa guru. Setinggi apapun gelar dan kompetensi seorang murid, tetap saja ada jasa guru terhadap dirinya. Tidak ada bekas guru. Guru tetaplah guru. Dan selamanya akan akan menjadi guru.

Dalam Surat Edaran Mendikbud menyambut Hari Guru Nasional tahun 2016, Mendikbud Muhadjir Effendi meminta Kepala Daerah dan Kepala UPT di lingkungan Kemdikbud untuk menyiapkan berbagai kegiatan untuk menghormati guru pada Pekan Hari Guru Nasional, dengan tema; (1) Ayo Hormati Guru, (2) Guru Mulia Karena Karya, (3) Hormatilah Guru, (4) Cintailah Guru, (5) Sayangilah guru, (6) Anakku, Kuantar Kau Menjadi Pintar, dan/ atau (7) Kegigihanmu Guruku Tak Kan Kami Lupakan.

Walau guru adalah sosok yang perlu dihormati, menurut saya penghormatan bukan merupakan sebuah tujuan, tetapi sebuah dampak dari perkataan sikap dan perilaku yang ditampilkan oleh guru. Oleh karena itu, guru harus menampilkan karakter yang memang patut digugu dan ditiru. Dengan kata lain, seorang guru harus menjadi teladan bagi siswa-siswinya.

UU Guru dan Dosen mengamatkan guru harus memiliki empat komponen kompetensi, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Jika keempat kompetensi tersebut dapat ditampilkan dengan baik oleh guru, maka dengan sendirinya penghormatan kepada guru akan muncul.

Menyikapi ajakan Pak Jokowi untuk menghormati guru, Saya berpendapat bahwa maka tidak ada salahnya kalau hal ini dijadikan sebagai Gerakan Nasional agar siswa-siswa menghormati jasa-jasa dan pengabdian guru, termasuk pentingnya peran pemerintah dan elemen masyarakat dalam menghormati guru. Wallaahu a’lam Bisshowaab.

Oleh:
IDRIS APANDI
Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun