MENCARI 13 ORANG PENGABDI UNTUK DEWAN PENDIDIKAN JAWA BARATÂ
Oleh:
IDRIS APANDI
(Widyaiswara LPMP Jabar, Peserta Seleksi Anggota DPJB 2018-2023)
Peningkatan mutu pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu kerjasama dan partisipasi dari berbagai pihak, salah salah satunya adalah Dewan Pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa "Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan." Dewan Pendidikan berada di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Sedangkan di sekolah disebut komite sekolah. Kebijakan nasional dan daerah dalam bidang pendidikan menjadi pedoman kerja bagi Dewan Pendidikan nasi0nal provinsi, kota, dan kabupaten.
Pada pasal 192 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) disebutkan bahwa;
(1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota.
(2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
(5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.