Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Pemilih, Penyeleksi Terakhir Caleg Mantan Koruptor

21 September 2018   15:49 Diperbarui: 21 September 2018   16:23 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(jabar.tribunnews.com)

Sebagaimana diketahui bahwa banyak kasus anggota legislatif yang terjerat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi KPK. Kasus yang terbaru adalah sebanyak 41 orang anggota DPRD kota Malang terjerat kasus korupsi. Belum lagi di provinsi Jambi dan daerah-daerah lainnya korupsi dilakukan secara berjamaah.

Dan ironisnya, tampak tidak ada penyesalan atau rasa malu dari mereka. Saat digiring dan menggunakan jaket oranye KPK, mereka masih bisa senyum, melambaikan  tangan, dan salam metal, seolah mereka bukan akan ditahan, tetapi akan piknik.

Hukuman yang ringan disinyalir menjadi penyebab napi koruptor tidak memiliki rasa bersalah dan rasa malu atas perbuatannya. Oknum aparat hukum yang bisa dibeli pun menyebabkan hukuman yang diberikan kepada para koruptor tidak memberikan efek jera. Kasus-kasus sel mewah para terpidana korupsi di LP menjadi bukti bahwa hukum masih bisa dibeli atau bisa dipermainkan.

Hal tersebut tentunya diharapkan tidak terjadi lagi ketika KPU membuat aturan mantan koruptor tidak boleh menjadi caleg, tetapi ketika MA membolehkan mantan koruptor boleh menjadi caleg atas nama HAM, maka pemilih-lah yang menjadi pintu terakhir untuk menyeleksi caleg yang akan dipilih menjadi wakil rakyat.

Walau tidak ada jaminan bahwa caleg yang belum pernah terlibat korupsi ketika menjadi anggota legislatif akan bebas dari korupsi, tetapi setidaknya hal ini menjadi sebuah ikhtiar dalam mewujudkan lembaga legislatif yang amanah dan berintegritas serta benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat. Wallaahu a'lam.

Oleh:

IDRIS APANDI

(Pemerhati Masalah Sosial)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun