Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sambo, Putri dan Kuat

14 Agustus 2023   19:34 Diperbarui: 14 Agustus 2023   19:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
doc.www.maxmanroe.com

Bak, redupnya semangat masyarakat untuk mencari keadilan pada pemangku lebaga hukum setelah mendengar disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf oleh Mahkamah Agung (MA).

Sahabat readers, kembali penulis bermonolog santai tentang kabar buruk yang membuat masyarakat tercengang. Kabar tersebut tak lain ialah soal peringanan hukuman Sambo dan dua kawannya.

Sahabat readers, masih ingatkah kalian dengan kasus Sambo? Jika masih, kini kita kembali akan membahas setelah beberapa bulan lamanya hilang dari permukaan. Dan dewasa ini, mendadak kembali ramai setelah putusan Mahkamah Agung yang meloloskan Ferdi Sambo dan dua kawannya dari hukuman tuntutan hukum yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam hal ini penulis mempertegas bahwa Sambo lolos dari hukuman mati.

Nah, berkaitan dengan kembali ramainya kasus ini, penulis akan memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung yang baru-baru saja memutuskan peringanan hukum untuk Sambo dan dua kawannya.

Check it out,
Telah kita ketahui bahwa Sambo dan dua Geng  resmi ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.


Dalam putusanya, hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman mati karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Mendengar putusan ini serempak sorak keluarga Brigadir J bersama masyarakat yang ikut berempati kepada keluarganya. Tangis bahagia yang tak terbendung lagi mereka lakukan karena rasa harunya terhadap pengadilan negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis Ferdi Sambo dengan hukuman yang seadil-adilnya (hukuman mati).

Tak kalah menarik lagi, Putri Candrawathi yang berstatus sebagai istri Ferdi Sambo yang juga ikut sekongkol dalam pembunuhan Brigadir J juga terbukti bersalah dan hakim memvonis hukuman penjara selama 20 Tahun.  

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa.

Disusul dengan Kuat Ma'ruf yang juga ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J telah terbukti bersalah dan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 15 Tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Waahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 Tahun" pungkas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Setelah selesai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu keluarga Brigadir J sudah mulai tenang dan sudah mulai bisa makan enak karena telah puas mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutus Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis pidana penjara hingga 20 tahun. Dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Penulis sendiri saat mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa terwakili dan menganggap bahwa putusan tersebut sangatlah adil. Bahkan penulis sempat sekilas terpikir, rasanya ketiga-tiganya juga layak mendapat hukuman mati. Karena memang dengan keji mereka beramai-ramai membunuh sang Brigadir muda tanpa belas kasihan. Dan tanpa diketahui jelas apa salah dan dosanya hingga dirinya harus menimpa nasib yang sangat buruk semasa hidupnya.

Namun itulah putusan hukum yang harus kita patuhi. Tak perlu muluk-muluk berharap semua dihukum mati. Cukup dalang dari pembunuhan itu saja yang pantas diberikan hukuman mati.

Sahabat readers, rupanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah final dari upaya hukum Ferdy Sambo dan dua kawannya. Tapi ternyata mereka masih memiliki upaya hukum pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selang beberapa minggu dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan banding pun dilakukan Ferdy Sambo dan dua kawannya. Namun bahagianya banding tersebut ternyata ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan malah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Ferdi Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf dihukum penjara 15 tahun.

Rabu, 12 April 2023, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi dikeluarkan dan hasilnya masih sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Pengajuan Banding Ferdy Sambo dan Geng ditolak). Masyarakat dan keluarga Brigadir J pun senang dan haru saat mendengar putusan tersebut.

"Intinya, bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Lagi-lagi kambali masyarakat dan keluarga Brigadir J dininabobokan dengan kabar-kabar gembira dari dua pemangku lembaga hukum. Dari dua kabar gembira ini seolah telah menepis isu-isu buruk tentang keadilan hukum di Indonesia. Karena kedua lembaga telah memtahkan upaya hukum Ferdy Sambo dan dua kawannya dengan memberikan putusan yang dianggap adil bagi keluarga Brigadir J.

Tak menyerah di situ, setelah putusan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata Ferdy Sambo dan dua kawannya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna mendapatkan keringan hukuman Sambo dan dua kawannya.

Al-hasil ternyata Sambo dan dua kawannya berhasil mulus mendapatkan keringan hukuman secara besar-besaran dari Mahkamah Agung yang katanya lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Keringan hukum besar-besaran yang diberikan Mahkamah Agung ke Sambo dan dua kawannya ialah, Sambo yang tadinya divonis hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi yang tadinya divonis pidana penjara 20 tahun berubah menjadi 10 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf yang tadinya divonis pidana penjara 15 tahun berubah menjadi 10 tahun.

Wow, sangat menggiurkan, bukan? Gurau penulis!

Mendengar putusan Mahkamah Agung, yang mungkin jauh dari kata berkeadilan tentu membuat keluarga Brigadir dan masyarakat se-ibu pertiwi menangis kecewa lantaran putusannya sangat bertolak belaka dengan apa yang diharapkan.

Termasuk penulis pun merasa kecewa dan berpendapat bahwa ke depan mungkin banyak masyarakat yang berpikir lebih baik mati atau membunuh ketimbang harus menyandangkan nasib keadilannya kepada pemangku keadilan.

Tapi, sebagai masyarakat yang baik, kita pun perlu menghargai putusan Mahkamah Agung. Meski mungkin, untuk pihak keluarga Brigadir J putasannya dianggap jauh dari kata berharga (menyunat hukuman Sambo dan dua kawannya).

Dari perkara ini kita hanya bisa belajar bahwa kita perlu memperjuangkan keadilan sampai kapan pun. Meski hasilnya terkadang sampai kapan-kapan.

Terakhir pesan penulis, tetaplah berprasangka baik pada semua lembaga hukum karena semua yang mereka putuskan itulah mungkin yang terbaik untuk kita jalankan.

Rahayu, semesta meridhoi. Amin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun