Mohon tunggu...
Idris
Idris Mohon Tunggu... Guru - Hidup disayang mati dikenang

Sang Penembus Kabut

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

HRS Sumbang Klaster Baru Sebanyak 57 Orang di Jakarta

7 Desember 2020   19:08 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:23 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah diketahui banyaknya orang yang terpapar virus corona membuat pemerintah DKI seolah geram dan marah. Hingga akhirnya timbulah pemberian sanksi kepada HRS dan seluruh kroninya yang terlibat pada kasus tersebut.

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah DKI terhadap HRS merupakan sanksi administrasi berupa uang Rp. 50 juta rupiah.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu hingga Rp200 ribu," kata gubernur Anies, Senin, 16 November 2020.

Wah, sanksinya ringan sekali ya, tidak sebesar dosanya. Tapi ya sudahlah!

Menurut penulis pemberian sanksi tersebut tidaklah setimpal dengan bahaya yang dialami korban. Bayangkan saja, jika seandainya salah satu korban ada yang kehilangan nyawanya, kira-kira masih adakah nilai nominal yang mampu menggantikannya, Tentu tidak ada, bukan?

Dan tentu masyarakat DKI pun juga mungkin ada yang merasa heran dengan kecilnya sanksi yang diberikan oleh pemerintah DKI kepada HRS. Nampak sekali seperti ada kontrak politik di antara mereka. Tapi biarlah masyarakat menilai sendiri tentang ketidakadilan gubernurnya yang terlihat sangat memberikan pembelaan pada HRS. Ini seperti membuat peraturan hanya berlaku pada warga biasa tapi tidak bagi HRS dan para pemangku kebijakan.

Hal yang terpenting penulis sampaikan di sini, HRS sudah sangat jelas melakukan pelanggaran protokol kesehatan hingga mengakibatkan menambahnya kasus aktif positif covid19 sebanyak 57 orang di Jakarta. Dan tentunya hal itu patut diadali oleh hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Harapannya semoga pemerintah DKI tak hanya memberikan sanksi denda berupa rupiah saja, namun juga ada hukuman yang jera yang dianggap setimpal dengan kesalahan yang diperbuatnya.

Sumber: detiknews dan ayojakarta.com 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun