Mohon tunggu...
UNZURNA
UNZURNA Mohon Tunggu... Konsultan - Hamba Allah

Tentang Apapun Yang Sedang Kamu Perjuangkan Saat Ini, Semoga Allah SWT Memudahkan dan Melancarkan Usahamu Untuk Mencapainya. Amin

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tantangan RUU Cipta Kerja

18 Februari 2020   08:00 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:22 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Omnibus Law (sumber: Shutterstock via kompas.com)

Usulan menarik lainnya, RUU Cipta Kerja mengusulkan penambahan klausul pada UU 24/2011 tentang BPJS berupa uang penghargaan yang telah bekerja mulai dari tiga tahun sampai dengan dua belas tahun. 

Usulan ini merupakan usulan kompensasi pengganti dalam bentuk kebijakan lainnya, mengingat dalam RUU Cipta Kerja telah mengusulkan pengurangan komponen uang penghargaan pada Pasal 156 UU 13/2003 menjadi paling banyak delapan bulan upah dengan masa lama kerja dua puluh satu tahun lebih,

Sementara komponen uang penghargaan sebanyak sepuluh bulan upah, dan komponen uang penggantian hak sebanyak lima belas persen dari uang pesangon dan uang penghargaan telah diusulkan untuk ditiadakan. 

Adapun kompensasi penggantinya tersebut dituangkan dalam kebijakan lainnya berupa pemberian uang penghargaan pada saat masih bekerja sebagaimana dimaksud dalam usulan perubahan pada UU 24/2011 tentang BPJS, dan pemberian uang penghargaan setelah di PHK sebagaimana dimaksud dalam usulan perubahan pada UU 13/2003.

Sehingga, kompensasi uang penghargaan diusulkan pelaksanaan menjadi berlipat (double) apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. 

 Anomali Kesejahteraan Pekerja

Kemudian, berkenaan dengan tantangan terberat yang mungkin akan dihadapi jika RUU Cipta Kerja ini disahkan menjadi undang-undang. Dimana RUU Cipta Kerja telah mengusulkan perubahan diantaranya tentang jam kerja, dan waktu istirahat. 

Dan sebagai pembahasan pertama, mempersoalkan usulan RUU Cipta Kerja terkait perubahan tentang jam kerja pada Pasal 77 UU 13/2003 yang hanya menentukan waktu jam kerja paling lama 8 jam dalam sehari, dan empat puluh jam dalam seminggu, serta masih dapat melebihi waktu jam kerja tersebut (diatur sebagai penambahan Pasal 77A). 

Sementara usulan perubahan waktu istirahat dalam Pasal 79 tersebut hanya menentukan satu hari dalam seminggu. Usulan perubahan Pasal 77 dengan Pasal 79  tersebut mungkin dimaksudkan untuk memberikan kemudahan perusahaan dalam mengatur jam kerja kepada para pekerja dengan memaksimalkan waktu kerja empat puluh jam dalam seminggu.

Kemudahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan, yakni bagaimana dengan pekerja yang bekerja dalam satu hari delapan jam, dan/atau memaksimalkan empat puluh jam seminggu, apakah tetap mendapat waktu istirahat satu hari dalam seminggu?

Tentunya jika waktu kerja sehari dimaksimalkan delapan jam, maka dalam seminggu pekerja yang telah menempuh waktu kerja empat puluh jam dalam seminggu adalah pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu. Sehingga usulan perubahan Pasal 79 ayat 2 huruf (b) dalam RUU Cipta Kerja tidak perlu diusulkan perubahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun