Mohon tunggu...
Ida Elisa
Ida Elisa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Undang-undang Penyiaran

24 Juni 2025   10:10 Diperbarui: 24 Juni 2025   10:10 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-penyiaran-berpotensi-berangus-kebebasan-pers-lt664c181ae5594/

Apa itu peran undang-undang penyiaran?

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002, penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau
sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya
untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dan perangkat penerima siaran. Sementara itu, lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga
Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam undang-undang sebagai wujud
peran serta masyarakat dalam bidang penyiaran.

Definisi Penyiaran,Lembaga penyiaran danKomisiPenyiaran.

Menurut UUNo.32 Tahun2002, penyiaran adalah kegiatan menyebarluaskan siaran melalui berbagai media agar dapat diterima secara serentak oleh masyarakat. Lembaga penyiaran mencakup publik,swasta,komunitas,dan berlangganan yang berjalan kan fungsi siaran sesuai ketentuan hukum. Sementara itu komisi penyiaran Indonesia (KIP) adalah lembaga idependen  di tingkat pusat dan daerah yang bertugas mengawasi penyiaran sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Isi Siaran Pers menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 adalah tentang Pelaksanaan Siaran pada Bab IV. Dalam Pasal 36 :
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan,dan mamfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak,moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Pubblik,wajib memuat sekurang-kuranya 60% mata acara yang berasal
dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga
penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan obat terlarang atau;c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar-golongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama,martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Dalam undang-undang ini pun diatur tentang Siaran Iklan pada Pasal 46 dengan membagi jenis siaran iklan menjadi siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat. Dalam ayat (3)-nya ditegaskan bahwa siaran iklan niaga dilarang : a. Promosi yang dihubungkan dengan aliran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang
menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain,ideologi lain, pribadi lain atau kelompok lain; b. Promosi minuman keras
atas sejenisnya dan bahan atau zat aditif; c.Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun