Mohon tunggu...
Nikson Siboro
Nikson Siboro Mohon Tunggu... -

Saya adalah saya dengan semua pemikiran saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Demo Buruh yang Menyebar Luas Melalui Media Massa

27 Desember 2013   13:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:26 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demo buruh akhir-akhir ini sering terjadi di beberapa kota di Indonesia. Khususnya di kota Serang dan Tangerang. Para buruh menuntut kenaikan UMK untuk daerah mereka masing-masing. Untuk daerah Banten, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah Mininum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Lebak Rp.1.490.00, Kota Serang Rp. 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp. 1.418.000, Kota Tangsel Rp. 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp. 2.442.000, Kota Cilegon Rp. 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp.2.444.301.

Tuntutan buruh adalah menaikan UMK sebesar 50 persen pada tahun 2013, yakni dari Rp 2,2 juta perbulan, menjadi Rp 3,7 juta perbulan. Selain itu, pemerintah harus segera mengesahkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2014. Selain itu, tuntutan para buruh yang lainnya adalah penambahan komponen hidup layak (KHL) dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi 2014. Tahun lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta hanya dihitung 60 KHL. Kini mereka menuntut ada penambahan menjadi 84 komponen sebelum penetapan Upah Minimun Provinsi 2014 pada akhir Oktober ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta adanya penambahan komponen hidup layak (KHL) dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi 2014. Tahun lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta hanya dihitung 60 KHL. Kini mereka menuntut ada penambahan menjadi 84 komponen sebelum penetapan Upah Minimun Provinsi 2014 pada akhir Oktober ini.

Berikut adalah tuntutan KHL yang dikutip dari berbagai sumber:

Di sektor sandang ada penambahan 10 komponen yang ditetapkan buruh sebagai komponen kelayakan. Penambahan tersebut antara lain kepemilikan jaket kulit sintetis (satu potong per tahun), baju tidur setara katun (enam potong per tahun), sandal semidinas kulit (dua pasang per tahun), tas kerja ukuran sedang (satu buah per tahun), sapu tangan (enam buah per tahun), dompet kulit (satu buah per tahun), jam tangan, jam dinding, payung, dan topi (masing-masing satu unit per tahun).

Di sektor perumahan ada penambahan 12 item. Antara lain dispenser (satu unit per tiga tahun), mesin cuci (satu unit per tiga tahun), sapu lidi dan sapu ijuk (dua unit per tahun), talenan plastik (satu unit per dua tahun), tikar (dua unit per dua tahun) dan gunting stainless (satu unit per tahun). Di sektor pendidikan ada penambahan satu komponen, yakni televisi minimal ukuran 19 inci (satu unit per tiga tahun).

Di sektor kesehatan ada pengurangan komponen. Semula ada komponen sisir dandeodorantbiasa minimal satu unit per tahun. Namun, komponen itu kini dimampatkan pada sarana kesehatan, bersama penambahan subkomponen lain seperti gunting kuku,cotton bud, parfum, lipstik,hand and body lotiondan pembersih muka. Dua komponen itu diganti dengan satu komponen suplemen kesehatan.

Di sektor transportasi dan kemasyarakatan ada penambahan dua komponen, yaknihandphoneminimal satu unit beserta pulsa yang belum ditentukan besarannya. Selain itu, ada penambahan komponen kegiatan kemasyarakatan mencakup iuran keamanan, iuran sampah, dana sosial, dan iuran RT yang perlu dibayarkan tiap tahun.

Terakhir, di sektor rekreasi dan tabungan tak ada penambahan komponen. Namun, besaran untuk komponen tabungan naik dari dua persen tahun lalu menjadi tiga persen tahun ini, dihitung dari total 84 komponen yang diajukan buruh sebagai komponen hidup layak 2014.


Atas penghitungan yang diklaim mengacu pada nilai regresi Badan Pusat Statistik ini, buruh menghitung harusnya ada kenaikan nilai KHL 2014 menjadi 2,76 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang telah disepakati Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, sebesar Rp 2,29 juta.

Demo para buruh ini harusnya bisa dikoordinir secara lebih rapi supaya tidak merugikan pihak pihak lain yang juga menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya yang mereka (para buruh) blokir. Penuntutan kenaikan UMK adalah hak para buruh, tetapi tetap harus memperhatikan apa-apa saja yang mereka tuntut itu layak atau tidak untuk dinaikkan UMKnya. Toh juga para buruh ini tidak terlihat bahwa mereka tidak sejahtera. Contohnya adalah ketika mereka melakukan demo beberapa waktu yang lalu, ada seorang buruh yang mengendarai sepeda motor yang harganya mencapai Rp. 25jt.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun